Abstraks
Secara
normatif intervensi kemanusiaan merupakan penggunaan kekuatan yang dilakukan untuk
mencegah tragedi kemanusiaan yang terjadi di dalam teritori negara lain tanpa
seizin pemerintah negara bersangkutan. Namun pada tataran aplikatif, intervensi kemanusiaan tak luput dari berbagai
motif yang mendasarinya, termasuk motif pragmatis seperti kepentingan ekonomi. Perbedaan
proses intervensi yang terjadi di Libya dan di Suriah menunjukkan bahwa setiap
negara yang akan melakukan intervensi memiliki pertimbangan-pertimbangan
tertentu sebelum memutuskan untuk melakukan aksi tersebut. Banyaknya variabel
yang berperan dalam suatu konflik di negara tertentu dijadikan pertimbangan
dalam proses pelaksanaan intervensi. Karena itulah mengapa kebijakan intervensi
yang diambil pada masing-masing negara berbeda satu sama lain. Semua itu tak
lepas dari kritik. Dari semakin banyaknya pengalaman intervensi yang dilakukan,
semakin banyak pula pelajaran yang bisa diambil guna merumuskan suatu rumusan
baku intervensi kemanusiaan. Dengan demikian, kontroversi yang biasanya
mengiringi intervensi kemanusiaan dapat diminimalisir.
Keywords
: Intervensi Kemanusiaan, Perbedaan Variabel, Libya, Suriah, Kritik, Rumusan
Baku
Proses Konflik Libya
Setelah berkuasa lebih dari 40
tahun, Pebruari 2011 Moamar Gadafi mendapatkan perlawanan dari rakyat Libia.
Protes menentang rejim Gadafi dimulai dari Benghazi. Massa yang menginginkan
perubahan rejim penguasa berunjuk rasa. Aksi unjuk rasa itu kemudian meluas ke
berbagai wilayah lain di Libya. Rejim penguasa menanggapi aksi demonstrasi
tersebut dengan melakukan represi. Penguasa menurunkan personel militer untuk
memadamkan aksi pemberontakan. Oposisi yang terus mendapat tekanan dari
penguasa mulai mempersenjatai diri dan melakukan perlawanan. Konflik berdarah yang
terjadi di Libya semakin masif. Ribuan
orang tewas dalam rentetan peristiwa tersebut.
Pemerintahan
Uni Eropa memberikan sangsi kepada Gadafi, serta orang-orang terdekatnya.
Sanksi Uni Eropa tersebut diperkuat oleh
DK PBB yang membekukan aset Gadafi termasuk perusahaan minyak Libya dan Bank
Sentral Libya. Selain itu, PBB mengeluarkan resolusi DK PBB untuk melindungi
warga sipil dari kekejaman rejim Gadafi. Resolusi yang dikeluarkan pada Maret
2011 tersebut memuat kebijakan “no fly-zone” yang melarang pemerintah Gadafi
menggunakan kekuatan udara untuk menekan oposisi. Kebijakan tersebut tak
diindahkan Gadafi. Korban terus berjatuhan.
Akhirnya
komunitas internasional mengambil inisiatif melakukan intervensi militer.
Melalui NATO, pasukan koalisi internasional melakukan serangan yang menarget
infrastruktur strategis milik Gadafi. Dengan melakukan serangan tersebut,
mereka berharap Gadafi bakal melunak dan bersedia duduk di meja perundingan
guna merumuskan jalan terbaik menyelesaikan konflik di Libya. Tetapi Gadafi
lebih memilih mengerahkan pasukan untuk melawan gabungan oposisi dan pasukan
NATO. Posisi Gaddafi semakin terdesak di
bulan-bulan berikutnya. ICC (International
Criminal Court) mengeluarkan dakwaan kepada Gadafi, puteranya Saef
al-Islami, dan Kepala Intelejen Libya Abdullah Sanusi atas tuduhan melakukan
kejahatan kemanusiaan.
Bulan
September 2011, NTC (National Transition
Council) resmi diakui sebagai perwakilan sah pemerintahan Libya oleh
Majelis Umum PBB. Pasukan oposisi memenangi banyak pertempuran dan berhasil
memasuki Ibukota Tripoli. Presiden AS,
Barack Obama menyerukan kepada pasukan loyalis Gadafi untuk menyerah. Praktis,
setelah itu kantong perlawanan loyalis Gadafi tinggal di daerah Bani Walid dan
Sirte, kota kelahiran Gadafi. Pada 20 Oktober 2011, Gadafi tertangkap dan tewas
di tangan pasukan NTC. Tiga hari berikutnya, NTC mendeklarasikan ‘kemerdekaan’
Libya dan bersiap untuk membentuk pemerintahan baru.
Proses Konflik Suriah
Protes di Suriah dimulai 15 Maret
2011, ketika rakyat melakukan demonstrasi terhadap pemerintahan Bashar
al-Assad. Demonstrasi berubah menjadi kerusuhan ketika pasukan kemanan
menembaki demonstran. Kekerasan kemudian menyebar secara nasional pada hari-hari
selanjutnya. Pada bulan Mei 2011, tank dan tentara pemerintah memasuki kota
Homs, Deraa, Banyas dan pinggiran Damaskus untuk meredakan protes anti-rezim. Kekerasan
semakin meningkat dan tercatat korban tewas pada konflik Suriah lebih dari 11
ribu nyawa, mayoritas penduduk sipil dan 3 ribu diantaranya adalah tentara
militer Suriah selama 13 bulan. Ribuan rakyat Suriah mengungsi ke negara-negara
tetangga untuk menghindari konflik. Selain dengan kekerasan, Presiden Assad mengumumkan
amnesti bagi tahanan politik, dan mengangkat undang-undang darurat di negeri
itu yang telah berumur 48 tahun.
Konflik tersebut semakin memanas
dengan kehadiran milisi bersenjata Shabiha yang didukung pemerintah. Kelompok
ini beroperasi dengan meneror, membakar, dan menembaki golongan oposisi.
Sebagai bentuk perlawanan, pihak oposisi membentuk Free Syrian Army (FSA).
Pada bulan Mei 2012 tentara Suriah
melakukan pembunuhan terhadap warga sipil di Houla. Lebih dari seratus orang,
kebanyakan perempuan dan anak-anak menjadi korban dalam pembantaian massal
tersebut. Presiden Assad mengatakan pada kabinet pemerintahan yang baru ia
bentuk bahwa mereka menghadapi ‘perang nyata’ dengan oposisi dan meminta mereka
meletakkan peperangan tersebut dalam daftar prioritas utama program kerja.
(1)
Akar
dan Tipologi Konflik
Dari
deskripsi singkat diatas bisa kita kategorikan konflik yang terjadi di Libya
adalah konflik vertikal. Massa yang tidak puas terhadap pemerintahan Gadafi
dilawan dengan senjata. Sementara konflik Suriah dapat dilihat sebagai konflik
vertikal, yang terjadi antara oposisi dengan Pemerintahan Bashar Assad. Kedua
konflik tersebut, secara tidak langsung digerakkan oleh momentum yang sama,
yaitu Arab Spring, revolusi rakyat
yang terjadi di negara-negara Arab. Mengenai sebab khusus yang melatarbelakangi
konflik, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a).
Libya
Libya
terletak di Afrika Utara berbatasan dengan Mesir di sebelah Timur, Tunisia di
bagian Barat, Chad dan Niger di sebelah Selatan serta Aljazair di Barat Daya.
Sebagian besar wilayah Libya merupakan gurun pasir. Ini yang menjadikan alasan
populasi penduduk lebih banyak terkonsentrasikan di wilayah-wilayah sepanjang
laut Mediterania. 90 % penduduk Libya mendiami kurang dari 10 % negara bekas
jajahan Italia itu. Komposisi etnis Libya terdiri dari mayoritas etnis Arab,
atau campuran etnis Arab-Berber. Selain itu terdapat pula etnis lain seperti
Berber, Toareg, Toubou.
Sebenarnya
sangat mencengangkan melihat konflik di Libya. Revolusi Libya ini mengikuti
revolusi yang terjadi di dua negara tetangga mereka, Tunisia dan Mesir. Tidak
seperti kedua tetangganya yang dilanda revolusi akibat kemiskinan,
pengangguran, dan masalah ekonomi lainnya disamping kekerasan rejim penguasa,
rakyat Libya tidak mengalami permasalahan yang sama. Libya bahkan menahbiskan
diri sebagai negara paling makmur di Afrika. Untuk tingkat Human Development Index, Libya menduduki peringkat pertama di
Afrika, serta peringkat ke-4 Afrika GDP. Sektor ekonomi, pendidikan, dan sosial
Libya relatif lebih stabil. Tingkat perekonomian tinggi, pendidikan gratis,
kebebasan wanita cukup baik, Gadafi bahkan membangun sistem irigasi buatan
terbesar di dunia untuk mengairi wilayah-wilayah di negaranya yang tandus.
Secara
tradisional, Libya terbagi menjadi tiga wilayah utama; Cyrenaica, Tripolitania,
dan Fezzan. Diantara ketiga wilayah tersebut terjadi rivalitas sengit antara Cyrenaica
dan Tripolitania menyangkut kepemimpinan negara. Libya sendiri merupakan negara
yang terdiri lebih dari 100 klan, 20 diantaranya memiliki pengaruh signifikan
terhadap politik Libya. Status Libya di bawah rejim Gadafi adalah Republik
Massa (al-Jamahiriyah) yang secara
teoritis mengusung demokrasi langsung melalui kongres rakyat. Oleh karena
Gadafi sepanjang pemerintahannya melarang berdirinya civil society, organisasi, dan partai politik, maka peranan suku
menjadi sangat penting.
Setelah
menggulingkan kekuasaan Raja Idris tahun 1969, Gadafi memberikan perhatian
penuh kepada suku-suku loyalisnya. Oleh Gadafi mereka diberikan privilege dengan menduduki pos-pos
penting pemerintahan. Meskipun Pemerintahan Gadafi memberi kemakmuran dan
kedudukan politik kepada rakyatnya, namun hal tersebut tidak diberikan kepada
suku-suku di wilayah Cyrenaica, tempat asal Raja Idris. Pembangunan, pemerataan
kemakmuran, pembagian kekuasaan tidak pernah dinikmati massa di Cyrenaica. Dan
inilah yang menjadi akar konflik revolusi Libya, dimana protes pertama muncul
di Benghazi, basis pendukung Raja Idris.
b). Suriah
Demonstrasi
massa yang menentang rezim Assad di Suriah dilatarbelakangi oleh sejumlah
faktor, seperti masalah meningkatnya harga barang kebutuhan, pencabutan subsidi,
pengangguran , demokrasi, pelanggaran kemanusiaan dan kebebasan, selain juga
isu sektarian yang memainkan peranan penting.
Komposisi penduduk Suriah terdiri dari penganut sekte Sunni yang
merupakan mayoritas (74 %). Sekte Syiah Alawite berjumlah 12 %, Kristen 10 %
dan aliran Druze 3 %. Meskipun Sunni merupakan mayoritas, namun pemerintahan
didominasi oleh kalangan Syiah. Konflik antar sekte kerap terjadi di Suriah.
Dinasti al-Assad, yang memegang tampuk pemerintahan merupakan penganut sekte
Syiah yang kerap melakukan represi kepada sekte lainnya. Akumulasi dari
kompleksitas faktor diatas menyebabkan terjadinya gelombang protes yang menuntut mundur Bashar al-Assad dan meminta
diakhirinya era partai Baath yang telah memerintah selama lima dekade.
(2). Solusi Intervensi
yang Dilakukan Masyarakat Internasional
(a). Libya
Sebelum
munculnya peristiwa Arab Spring,
Gadafi telah lama dikenal oleh dunia Barat. Karena sosoknya yang eksentrik dan
kontroversial Gadafi menjadi musuh bersama negara-negara Barat. Gadafi adalah
sosok yang terlibat pada berbagai peristiwa kontroversial, seperti mendukung
perjuangan kemerdekaan Sahara Barat, pengeboman pesawat Lockerbie, berkawan
dengan diktator Uganda, Idi Amin dan Penjahat perang Liberia, Charles taylor.
Dengan track record- Gadafi yang
buruk demikian, tak heran jika negara-negara Barat telah lama menjatuhkan
sangsi kepada Libya, seperti pemutusan hubungan diplomatik, pembekuan aset, dan
menempatkan Libya sebagai rogue state
yang harus diwaspadai.
Menyaksikan
kebrutalan Gadafi dalam menanggapi demonstrasi rakyatnya, dunia internasional
mengecam keras tindakan tersebut. Karena tidak diindahkannya kecaman tersebut
ditambah memang nama Gadafi yang buruk di mata internasional menjadi salah satu
bahan pertimbangan cepatnya DK PBB mengeluarkan resolusi. Akhirnya DK PBB
berdasarkan Piagam PBB bab VII pasal 42, mengeluarkan resolusi yang memuat
kebijakan ‘no fly-zone’. Resolusi ini mendapat dukungan AS, Uni Eropa, GCC (Gulf Cooperation Council), sedangkan
China dan Rusia memilih abstain dalam pengambilan keputusan.
Kebijakan
yang dituangkan pada resolusi DK PBB 1973 ini ditujukan sebagai alat menekan agar Gadafi tidak membunuh lebih banyak
korban. Ini kemudian diikuti juga oleh Paris
Summit yang mendukung resolusi tersebut den mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk operasi militer. Opsi
serangan militer ini dapat dilaksanakan oleh institusi dengan kekuatan militer
besar, dalam hal ini yang memiliki kapasitas tersebut hanyalah AS dan NATO.
Serangan
militer massif akhirnya dipimpin AS lewat operasi Odyssey Dawn (19 Maret-31 Maret) dan kemudian diteruskan oleh pasukan
koalisi NATO dengan Operation Unified
Protection. Dengan operasi ini, komunitas internasional dapat segera
melucuti kekuatan Gadafi dan melihat kejatuhan Gadafi dalam tempo yang relatif
singkat.
(b) Suriah
Dunia
internasional mengecam kebrutalan rezim Assad. Presiden Obama dan negara-negara
sekutu meminta Assad untuk mundur. Mereka juga membekukan aset Assad di luar
negeri dan memutus hubungan diplomatik dengan Suriah untuk menekan rezim Assad.
Liga Arab menangguhkan keanggotaan Suriah. Keprihatinan komunitas internasional
terkait perkembangan di Suriah mendorong mereka menggelar forum Friends of
Syria di Tunisia pada 24 Februari. Negara-negara anggota forum hanya mengakui
SNC (Syrian National Council) sebagai
representasi tunggal rakyat Suriah dan mengajak masyarakat internasional untuk
lebih bersuara dan mengambil langkah-langkah tegas untuk menghentikan
pertumpahan darah.
PBB
sebagai representasi masyarakat internasional berusaha mengeluarkan resolusi
yang mengecam dan menjatuhkan sanksi kepada Suriah, namun rancangan tersebut
diveto oleh Rusia dan Cina. Kedua negara
tersebut mengecam pemerintahan Assad namun menentang dijatuhkannya sanksi
lantaran dianggap dapat memperburuk situasi. Sebagai solusi dari krisis yang
semakin parah, PBB mengirimkan utusan khusus melalui Kofi Annan. Langkah Kofi
Annan sebagai utusan khusus PBB adalah menyiapkan proposal rencana perdamaian.
Poin-poin di proposal tersebut terdiri dari 6 poin penting yang intinya adalah untuk menghentkan
kekerasan dan menggelar sebuah proses politik untuk menyerap apresiasi warga
Suriah.
Namun
langkah-langkah dunia internasional tersebut tidak berdampak positif dan Assad
malah melakukan pembantaian Houla yang menewaskan sekitar 100 orang. Perancis,
Inggris, Jerman, Italia, Spanyol, Kanada dan Australia mengusir diplomat senior
Suriah sebagai bentuk protes keras.
Perbedaan Dan Persamaan
Intervensi Yang Dilakukan Masyarakat Internasional Di Libya Dan Suriah
Apabila dibandingkan dengan Suriah,
Intervensi yang dilakukan di Libya terjadi lebih cepat. Semenjak demonstrasi
pertama yang terjadi pada 15 Februari
2011, intervensi dilakukan hanya satu bulan kemudian, tepatnya pada 19 Maret
2011. Hal pokok yang mendasari cepatnya intervensi yang dilakukan di Libya
adalah tidak adanya hambatan yang merintangi pengambilan keputusan di DK PBB.
Pada kasus Libya, China dan Rusia memilih untuk abstain. Hal inilah yang
mendorong koalisi multinasional dapat segera mengambil keputusan untuk
melakukan intervensi.
Tidak
seperti kasus di Libya, pada kasus Suriah pengambilan keputusan di DK PBB
selalu terhalang oleh veto dari China dan Rusia. Ini yang menjadikan persoalan
Suriah berlarut-larut sampai sekarang. Faktanya, apabila tidak ada veto dari
kedua negara tersebut, masyarakat internasional dapat melakukan intervensi dengan
segera. Untuk mensiasati mentoknya rencana intervensi maka PBB memutuskan untuk
mengirim utusan khusus yang diberikan kepada Kofi Annan. Langkah Kofi Annan,
yang membawa proposal perdamaian untuk menyelesaikan krisis Suriah nampaknya
sampai sekarang belum membuahkan hasil.
Persamaan
diantara intervensi di kedua negara tersebut bisa dikatakan bahwa sebelum opsi
intervensi dipikirkan, masyarakat internasional lebih dahulu memberikan kecaman
terkait pelanggaran kemanusian yang dilakukan rezim kedua negara. Kecaman
tersebut dikeluarkan oleh masyarakat internasional, termasuk Rusia dan China
yang mengecam kekejaman rezim Assad, meskipun menolak dilakukannya intervensi
karena menurut mereka akan menambah buruk situasi. Ketika kecaman tersebut tak
diindahkan, maka kemudian dijatuhkanlah sanksi berupa embargo, pemutusan
hubungan diplomatik, dan pembekuan aset di luar negeri. Gadafi menerima embargo
larangan mengekspor komoditi seperti minyak,
dan membekukan aset Bank Sentral Libya dan orang-orang terdekat Gadafi.
Selain
itu kedua negara tersebut menerima pemutusan hubungan diplomatik dari
masyarakat internasional serta tidak diakuinya pemerintahan rezim status quo. Di Libya, dunia
internasional hanya mengakui NTC (National
Transition Council) sebagai representasi sah Bangsa Libya. Rezim Assad di
Suriah kehilangan legitimasinya, karena dunia internasional lebih mengakui Syrian National Council (SNC) sebagai
wakil sah rakyat Suriah.
Sikap Terhadap
Intervensi Yang Dilakukan Masyarakat Internasional
a) Libya
Banyak
sekali bermunculan kritik terkait dengan serangan militer Sekutu ke Libya.
Resolusi 1973 yang pada mulanya ditujukan sebagai instrumen ‘penjaga’ agar
Gadafi tidak semakin kejam, diterjemahkan menjadi serangan militer masif di
wilayah teritorial Libya. Selain itu jatuhnya korban di kalangan penduduk sipil
dan awak media juga menjadi target kecaman banyak kalangan.
Kritik
yang mempertanyakan tentang pelanggaran kedaulatan Libya dengan melakukan
serangan dapat ditepis melalui pernyataan Koffi Annan (2000 dalam Guraidu, 2008)
“… if humanitarian intervention is,
indeed, an unacceptable assault on sovereignty, how should we respond to a
Rwanda, to a Srebrenica – to gross and systematic violations of human rights
that offend every precept of our common humanity?
Pernyataan
tersebut dapat dipahami bahwa kemanusiaan merupakan prioritas utama yang
seharusnya melandasi setiap operasi intervensi. Jika tragedi kemanusiaan
terjadi di suatu negara, maka sudah merupakan tanggung jawab dunia
internasional untuk bergerak menghentikan kejadian tersebut. Ini sejalan dengan
prinsip Responsibility to Protect yang menyatakan bahwa “State sovereignty implies responsibility, and the primary
responsibility for the protection of its people lies with the state itself’,
but, ‘where a population is suffering serious harm, as a result of internal
war, insurgency, repression or state failure, and the state in question is
unwilling or unable to halt or avert it, the principle of non-intervention
yields to the international responsibility to protect’.
Kedaulatan
suatu negara berarti tanggung jawab untuk melindungi warganya dari kekerasan
terhadap kemanusiaan. Apabila negara gagal memerankan tanggung jawab tersebut
maka komunitas internasional lah yang mengambil alih tanggung jawab tersebut. Pada
saat tersebut, masalah kedaulatan negara bersangkutan dapat ditangguhkan
sementara.
Terkait
legalitas intervensi, menurut Walzer (1977), justifikasi terhadap aksi
intervensi dapat digolongkan menjadi 3 bagian. Pertama institusi internasional.
Suatu intervensi dapat dikatakan legal apabila mendapatkan mandat dari lembaga
internasional. Kedua, atas permintaan representasi sah dari negara yang akan
diintervensi untuk mempertahankan kedudukan mereka menghadapi ancaman dan
serangan baik internal maupun eksternal. Ketiga adalah alasan humanitarian.
Intervensi dilakukan dengan tujuan menyelamatkan nyawa manusia dari kekerasan
yang dilakukan pemerintah ataupun gerakan pemberontak atau sebagai akibat dari
anarki di internal negara tersebut.
Apabila
kita lihat tiga alasan intervensi mendapatkan justifikasinya, maka untuk alasan
pertama dan kedua intervensi di Libya bisa dibilang tidak sah. Di Libya,
intervensi dilakukan atas inisiatif pasukan koalisi dan bukan atas mandat PBB
atau institusi internasional yang berwenang. Sedangkan pihak Libya sendiri
jelas tidak meminta negaranya diintervensi. Berbeda jika dilihat bahwa pada
saat itu representasi yang mewakili rakyat Libya adalah NTC (National Transition Council) maka
intervensi yang dilakukan bisa dikatakan sah. Untuk alasan humanitarian, karena
saat itu telah jatuh cukup banyak korban, maka intervensi di Libya dapat
dibenarkan untuk mencegah korban semakin bertambah.
Jadi
secara moral, intervensi di Libya dilakukan untuk menyelamatkan warga sipil
Libya dari kekejaman Gadafi. Apabila tidak dilakukan intervensi, dikhawatirkan
korban yang berjatuhan bakal semakin
bertambah, mengingat track record Gadafi
yang tak segan melakukan kekerasan terhadap HAM kepada siapa saja yang
menentangnya. Apalagi pasukan oposisi tidak memiliki kapasitas yang memadai
untuk melakukan perlawanan terhadap Rezim. Hal ini sesuai dengan Bab VII Piagam
PBB yang menjelaskan tentang tanggung jawab memelihara perdamaian internasional
dari ancaman dan kekerasan terhadap hak asasi manusia. Kemudian pada Article 39 dijelaskan bahwa “The Security Council shall determine the
existence of any threat to the peace, breach of the peace, or act of aggression
and shall make recommendations, or decide what measures shall be taken in
accordance with Articles 41 and 42, to maintain or restore international peace
and security."
Apabila mengacu pada ayat diatas dalam
melihat situasi di Libya, dapat dikatakan bahwa tindakan Gadafi yang menekan
oposisi dengan mengerahkan senjata dapat digolongkan sebagai threat to the peace, sehingga kemudian DK
PBB berhak untuk menentukan apabila telah terjadi ancaman terhadap perdamaian,
pelanggaran terhadap perdamaian, ataupun aksi agresi, maka DK PBB dapat membuat
rekomendasi atau memutuskan langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menciptakan
dan menjaga perdamaian dan keamanan internasional
b)
Suriah
Pada
kasus Suriah, sebenarnya langkah-langkah yang telah ditempuh masyarakat
internasional sudah maksimal. Pemutusan hubungan diplomatik sudah dilakukan,
sangsi dan embargo telah lama diberlakukan, pengucilan internasional serta
pembekuan aset rezim berkuasa Assad semuanya sudah ditempuh. Pengiriman utusan
khusus PBB, Kofi Annan yang menawarkan proposal perdamaian sempat melambungkan
harapan berakhirnya konflik di Suriah. Namun sampai saat ini semua upaya
tersebut nihil.
Intervensi
yang dilakukan belum sampai tahap operasi militer. Keberadaan Rusia dan China
yang selalu memveto upaya melakukan humanitarian
intervention menjadi rintangan tersendiri bagi komunitas internasional.
Meskipun korban terus bertamban dan kecaman datang bertubi-tubi, kedua negara
tersebut nampak bergeming dan enggan menyetujui dilakukannya intervensi.
Langkah Yang Seharusnya
Dilakukan Masyarakat Internasional
Salah satu kritik yang mengemuka
terkait dengan aksi intervensi yang dilakukan negara-negara Barat adalah
ambiguitas, standar ganda, serta sarat kepentingan. Kritik tersebut tidak salah
sepenuhnya. Jika melihat sejumlah aksi intervensi yang dilakukan, negara-negara
Barat nampak tebang pilih dalam pelaksanaannya.
Tidak
ada alasan memuaskan untuk menjelaskan mengapa intervensi militer di Libya
dapat dilakukan demikian cepat dan kenapa hal sama tidak diterapkan di tempat
lain, seperti di Rwanda, Liberia, atau Kongo. Padahal, apabila faktor utama
adalah alasan kemanusiaan, dari segi jumlah korban, konflik di semua tempat
tersebut juga memakan korban yang tak kalah banyak. Jika dilihat dari sisi lain
pun, semisal alasan intervensi di Libya terlihat terburu-buru dilakukan
meskipun tanpa mandat PBB, sedangkan di Rwanda mandat sudah turun namun intervensi
dilakukan dengan setengah hati. Pertanyaan-pertanyaan yang mengemukaseakan
membenarkan kecurigaan yang berkembang, bahwa intervensi hanya dilakukan
apabila hal tersebut menguntungkan negara-negara pelakunya.
Dari sini nampaknya pendekatan yang
ditawarkan Mask (1995 dalam Brockman, 2005) dapat dijadikan masukan berharga.
Ia mengatakan bahwa “similar cases call
for similar response. No room for selective or inadequate intervention”.
Dengan menggunakan pendekatan ini maka tuduhan tebang pilih, sarat kepentingan,
absurd dan lain-lainnya terhadap proses intervensi kemanusiaan bisa
diminimalisir. Dengan demikian, proses intervensi dapat dilakukan dengan lebih
konsisten, adil, efisien, dan objektif.
Meneropong kasus Libia dan Suriah
menggunakan kacamata pendekatan diatas, maka bisa dikatakan kedua kasus
tersebut relatif sama. Perlakuan kedua rezim penguasa terhadap oposisi
sama-sama keras dan menimbulkan banyak korban. Di Suriah lebih dari 11 ribu
nyawa melayang dan 30 ribu lebih nyawa terbunuh dalam perang di Libya. Langkah-langkah
politis, mulai dari kecaman, pemutusan hubungan diplomatik, pembekuan aset,
tawaran duduk di meja perundingan, pengiriman utusan khusus PBB, semuanya telah ditempuh. Namun, karena pemerintah Assad tetap bersikeras
mempertahankan kekuasaan dan semakin masif melakukan kekerasan, langkah-langkah
tersebut tidak menghasilkan kemajuan signifikan. Jika memang demikian, maka satu-satunya
cara menuntaskan krisis Suiah adalah dengan jalan melakukan intervensi
kemanusiaan.
Kesamaan
kasus mengharuskan dilakukannya tindakan yang sama. Jika di Libya intervensi
kemanusiaan dapat dilakukan lantas apa yang menghalangi hal yang sama
diterapkan di Suriah, kecuali jika memang asumsi umum intervensi kemanusiaan
sarat kepentingan negara-negara besar terbukti benar.
Kesimpulan
Proses intervensi kemanusiaan
terjadi karena berbagai alasan yang mendorongnya. Perbedaan karakter konflik, tipologi
konflik, langkah-langkah penanganan konflik serta alasan pragmatis seperti
kepentingan negara-negara pelaku merupakan variabel-variabel yang menentukan
urgensi dilakukannya intervensi serta arah proses intervensi yang dilakukan.
Intervensi
di Libya yang demikian cepat, dituding sarat muatan kepentingan Barat. Sebaliknya,
intervensi militer yang tak kunjung dilakukan di Suriah meskipun telah jatuh
banyak korban, ditengarai karena ambisi politik China dan Rusia terhadap
Suriah. Proses intervensi yang dilakukan
di masing-masing negara tak pernah lepas dari kritik. Hal tersebut kembali pada
sudut pandang yang digunakan masing-masing kritikus. Bagaiamanapun juga humanitarian intervention akan terus
memancing perdebatan. Untuk itu menarik disimak precedence approach yang diusung Zaghari Mask bahwa “similar cases call for similar responses”.
Dengan menggunakan pendekatan yang memperlakukan semua kasus yang sama dengan
respons yang sama juga diharapkan bisa meminimalisir kontroversi intervensi
kemanusiaan, meskipun itu bukan hal yang mudah dipraktekkan.
Referensi
Brockman,
Joanne. 2005. Liberia: The Case For
Changing U.N. Processes For Humanitarian Interventions, J.D., University of Wisconsin, May 2005.
Pp. 712-740
Guraizu,
Rudi, Is Humanitarian Military
Intervention In The Affairs Of Another State Ever Justified? (Middlesex
University School of Health and Social Sciences, 2008), p.7
Evans,
Gareth, (2008), The Responsibility to protect: Ending Mass Atrocities Crimes Once and
for All, Washington, D.C: Brooking Institution Press, esp. p.105-175
Walzer,
Michael. (1977), “Intervention”, Just and Unjust War. New York; Basic Books, pp.
86-108. ‘Armed Intervention for Humanity’
J. L. Holzgrefe, ‘The Humanitarian
Intervention Debate,’ in J. L. Holzgrefe and Robert O. Keohane eds., Humanitarian Intervention: Ethical, Legal,
and Political Dilemmas (Cambridge University Press, New York, 2003), p.18
