Abstrak
Nasionalisme
muncul bagai pisau bermata dua. Satu sisi memang nasionalisme dapat menjadi
instrumen bagi sekelompok komunitas yang memiliki persamaan nasib dan arah
tujuan yang sama, untuk menentukan nasib mereka sendiri tanpa campur tangan
unsur asing. Namun di balik itu, nasionalisme rentan disalahgunakan penguasa untuk
memasang sekat-sekat identitas demi keuntungan sepihak. Orang Rohingya terjangkit
syndrom narsisme minoritas yang merasa bukan bagian dari masayarakat Burma
lainnya. Mereka menggunakan identitas “Rohingya” untuk meraih simpati dunia
Internasional terkait penderitaan mereka. Sebaliknya Pemerintah Burma dengan
dalih identitas yang tak sama melakukan tindakan anarkis-diskriminatif terhadap
orang Rohingya. Tulisan ini mendiskusikan bahwa pendekatan yang berpijak pada identitas
nasionalisme tidak membawa kepada cita-cita adiluhung peradaban umat manusia, yaitu
keadilan dan kesejahteraan. Oleh karena itu perlu dirumuskan pendekatan baru
yang memandang manusia tidak dari kacamata identitas primordial mereka, namun
dari sudut pandang humanitarian.
Keywords
: Nasionalisme, Identitas, Narsisme Minoritas, Burma, Rohingya, Humanitarian
Konsep
Nasionalisme
Semenjak kemunculannya
di Eropa, Nasionalisme menjadi sebuah konsepsi yang diterima oleh mayoritas
masyarakat di dunia. Nasionalisme dianggap sebagai konsep yang berperan sebagai
wadah suatu komunitas yang merasa memiliki identitas yang sama, hak politik dan
tujuan bersama. Bangsa dan identitas kebangsaan dapat diidentifikasi dalam hal kesamaan
asal usul, suku, atau ikatan budaya. Semangat nasionalisme mencakup keyakinan
bahwa suatu bangsa dapat menentukan nasib mereka sendiri tanpa campur tangan
pihak luar. Mereka dapat menjalankan pemerintahan secara mandiri. Atas nama
nasionalisme, keragaman identitas lokal, agama, etnik, harus dipinggirkan dan
di tempatkan di bawah nasionalisme. Semangat dari nasionalisme dapat menyatukan
orang-orang yang terhimpun di dalamnya. Demikian juga sebaliknya, pudarnya rasa
nasionalisme dapat menyeret negara ke dalam pergolakan sosial dan kekacauan
politik.
Dengan
demikian, nasionalisme merupakan wadah bagi masyarakat yang menempati satu
teritori yang sama dan dipersatukan oleh kesamaan nasib dan cita-cita bersama.
Meskipun nasionalisme memiliki banyak varian, namun secara umum nasionalisme
berbicara tentang perasaan cinta tanah air. Bagaimana suatu bangsa merasa
memiliki kecintaan yang sama terhadap tanah tumpah darah.
Bangsa (nations) dan negara (states) adalah dua entitas koheren dalam
nasionalisme. Entitas keduanya tidak bersifat kontingen dalam artian tidak
selalu keberadaan suatu bangsa
mengharuskan keberadaan suatu negara. Demikian pula sebaliknya,
terkadang suatu negara muncul tanpa campur tangan suatu bangsa. Meskipun kedua
hal tersebut berbeda, tapi menurut Gellner (1983) mereka disatukan oleh
Nasionalisme. Dua orang adalah saudara sebangsa apabila mereka berbagi budaya
yang sama, sedangkan budaya itu sendiri berarti sistem ide, tanda, asosiasi,
dan cara berperilaku dan berkomunikasi. Dalam hal ini dua orang tersebut
dikatakan saudara sebangsa jika mereka menyadari satu sama lain tentang rasa
kepemilikan yang sama terhadap negara. Dengan kata lain, dua orang itu dipersatukan
oleh negara. Negara merupakan artefak dari keyakinan, solidaritas, dan loyalitas
seseorang. Negara yang memberi mereka identitas dari perasaan yang telah mereka
miliki bersama sejak lama. Kategori nasionalisme yang seperti ini disebut
nasionalisme kultural.
Kategori lain yang
disebutkan oleh Gelnerr adalah nasionalisme sukarela (voluntaristic), yaitu sebuah bangsa mengakui sejumlah hak dan
kewajiban bersama terhadap nilai-nilai keanggotaan bersama. Dalam hal ini,
pengakuan terhadap kesamaan hak dan kewajiban bersama yang menjadi sumber
ikatan mereka, tanpa memandang ikatan kultural. Dari kedua kategori yang
disampaikan Gelnerr diatas, tidak ada batasan-batasan yang jelas dari apa yang
disebut sebagai ‘bangsa’ dan mengapa suatu bangsa merupakan unit satu-satunya
dari kekuasaan politik atau mengapa suatu bangsa harus terikat dalam satu
wilayah teritorial tertentu.
Oleh banyak
kritikusnya, nasionalisme dianggap sebagai fiksi (Micheal, 1998). Nasionalisme
dibangun dari definisi ‘fiktif’ sebuah bangsa dengan batas-batas teritori yang
juga tidak beralasan. Nasionalisme menyajikan kepada seseorang sebuah jurang
perbedaan, antara apa yang mereka lihat sehari-hari dengan apa yang harus
mereka percayai. Nasionalisme tidak sebatas hanya ikatan yang mempersatukan
identitas pra-eksistensi sebuah bangsa. Sebaliknya, sebenarnya nasionalisme lah
yang memberi bangsa identitas baru yang fiktif. Oleh karena itu nasionalisme
adalah fiksi, yang meniscayakan ketegangan bagi mereka yang tidak
mempercayainya. Untuk mempercayai fiksi dari nasionalisme di satu sisi, berarti
melupakan realitas sehari-hari di sisi lain.
Sepanjang sejarahnya,
nasionalisme kerap digunakan untuk para elit demi kepentingannya. Atas nama nasionalisme,
mereka kemudian memobilisisasi massa untuk
bersitegang, berperang, dan berkorban atas nama bangsa dan negara. Dengan
alasan nasionalisme rakyat suatu ‘bangsa’ terpaksa harus membunuh manusia lain
yang dulunya bisa jadi tetangga, guru, majikan, mereka yang kebetulan berasal
dari ‘bangsa’ yang berbeda.
Perang etnis di
negara-negara bekas Yugoslavia bisa jadi contoh. Sebelum pecah, rakyat
Yugoslavia tidak mengenal identitas utama selain Yugoslavia. Tidak peduli
apakah ia orang Serbia, Bosnia atau Kroasia, identitas Yugoslavia-lah yang
harus dimunculkan terlebih dahulu. Namun ketika Yugoslavia pecah, demi
identitas etnik (Bosinia, Kroasia, Serbia) mereka harus rela membunuh saudara
mereka lain etnis yang mungkin dulunya berinteraksi baik dengan mereka.
Hobsbawm (1990)
berpendapat bahwa tidak menutup kemungkinan suatu saat nasionalisme akan
hilang, karena ia didasarkan pada homogenisasi bangsa yang ada di bawahnya. Suatu
negara tidak dapat bertahan apabila melupakan bahwa ia terbangun dari sejumlah
entitas yang beragam. Negara harus menyadari bahwa keragaman entitas tersebut
berpotensi menyimpan bara apabila tidak dikelola dengan baik. Tidak adanya
pengakuan terhadap pluralitas dan kebebasan berarti tekanan bagi kelompok
minor. Bagaimanapun, seringkali dalam satu negara, dikendalikan oleh entitas
mayoritas saja, entah itu suku, kelas sosial, atau agama tertentu.
Mengesampingkan entitas lain, merupakan faktor utama munculnya suara
ketidakpuasan yang menuntut kesetaraan, otonomi, atau bahkan kemerdekaan bagi
mereka yang terpinggirkan.
Dalam banyak kasus, nasionalisme
kebangsaan rentan menimbulkan dominasi entitas mayoritas terhadap minoritas. Nasionalisme
tidak menerima kemungkinan kepemilikan berganda (multiple belonging). Sebaliknya nasionalisme hanya mengakomodir
identitas dari entitas mayoritas diatas semua identitas lain (Michael, 1998). Entitas
mayoritas seringkali dianggap sebagai representasi unggul dari identitas sebuah
negara. Secara otomatis, hal ini akan menimbulkan perasaan inferior pada mereka
yang minoritas. Kaum minoritas merasa identitas mereka tidak terwakili oleh
negara. Sebagai konsekuensinya mereka membentuk identitas lain yang mereka
anggap mewakili eksistensi mereka. Mereka merasa bahwa identitas mereka berbeda
dengan kelompok mayoritas. Semakin lama perasaan ini akan terpupuk ditambah
dengan perlakuan tak adil oleh mayoritas. Diskriminasi, marjinalisasi,
pelecehan, tekanan, bahkan kekerasan berperan
membentuk pola pikir untuk menyatakan adanya keterputusan identitas
dengan kaum mayoritas.
Perasaan berbeda yang
dimiliki kelompok minoritas, akan mendorongnya untuk membangun identitas mereka
sendiri. Freud (dalam Michael, 1998) menyebut gejala demikian dengan
“narsisisme”. Mereka akan mulai membuat definisi entitas mereka, yang meliputi
sejarah, bahasa, etnis, rakyat, agama, peradaban dan budaya. Rancang-bangun
identitas tersebut kemudian dituturkan untuk menumbuhkan kesadaran diri
diantara mereka bahwa mereka adalah entitas yang berbeda, mereka memiliki bahasa
sendiri, agama yang berbeda, dan budaya yang unik. Mereka juga merasa mempunyai
kejayaan sejarah masa silam, yang menunjukkan bahwa akar peradaban mereka
mengatakan bahwa mereka adalah suatu bangsa terpisah, oleh karena itu mereka tidak ingin tergabung
dengan negara induk. Mereka berhak menentukan nasib mereka sendiri. Bisa
ditebak ujung dari pemikiran ini, separatisme, perjuangan meraih kemerderkaan
dari negara induk.
Rohingya;
Orang-Orang Tertindas
Orang Rohingya adalah minoritas Muslim di Burma yang berpenduduk
mayoritas Buddha. Jumlah populasi mereka kurang lebih 4 % dari sekitar 50 juta
penduduk Burma. Mayoritas orang Rohingya tinggal di bagian utara negara bagian
Rakhine (Arakan). Orang Rohingya memiliki adat, bahasa, sejarah yang berbeda
dengan mayoritas orang Burma lainnya. Bahasa Rohingya memiliki kekerabatan dengan dialek
Chittagong di Bangladesh. Ada beberapa komunitas Muslim yang berada di Burma.
Selain orang Rohingya, terdapat juga orang Rakhine. Mereka mengidentifikasi
diri mereka sebagai “Muslim Arakan” atau “Muslim Burma”. Tidak seperti orang
Rohingya, Muslim Arakan memiliki adat-istiadat yang tidak berbeda dengan orang
Burma lainnya. Mereka juga berbicara bahasa yang sama.
Nenek moyang orang
Rohingya berasal dari India dan Bangladesh. Kedatangan mereka ke Burma terbagi
menjadi dua periode, mereka yang tinggal sejak ratusan tahun lalu, dan mereka
yang baru tiba selama periode kolonial Inggris (1824-1948). Awalnya gelombang
migrasi orang Bangladesh ke wilayah Burma didorong oleh kebutuhan tenaga kerja
murah dari British India untuk dipekerjakan di pertanian. Di bawah perjanjian
Yandabo, Inggris berhasil mencaplok wilayah bagian Burma di Arakan. Pada saat
inilah gelombang kedatangan orang Bangladesh, khususnya dari Chittago mulai besar.
Pada tahun 1939, Pemerintah Inggris, yang waspada terhadap
permusuhan jangka panjang antara Rakhine Buddha dan Muslim Rohingya, membentuk
Komisi Investigasi khusus yang dipimpin oleh James Ester dan U Tin Htut untuk
mempelajari isu imigrasi Muslim ke negara bagian Rakhine. Komisi itu
merekomendasikan mengamankan perbatasan, namun, dengan dimulainya Perang Dunia
II, Inggris mundur dari Arakan.
Sejak pemerintah
kolonial Inggris hengkang dari Arakan, terjadi kekosongan kekuasaan. Akibatnya,
kekerasan etnis meletus. Kekerasan antara Muslim Rohingya dan Buddha Rakhine
semakin meluas. Sekitar 5000 Muslim di Minbya dan kota-kota Mrohaung dibunuh
oleh golongan Nasionalis Rakhine dan Karen. Di sisi lain, Muslim Rohingya
melakukan pembalasan dengan membantai sekitar 20 ribu orang Arakan. Permusuhan
tersebut juga karena loyalitas Muslim Rohingya kepada Pemerintahan Inggris,
sementara Nasionalis Rakhine berpihak kepada Tentara Jepang yang menyerbu Burma
kemudian. Di masa pendudukan Jepang, tercatat ribuan kekerasan terjadi kepada
ribuan orang Rohingya. Tentara Jepang terlibat dalam penyiksaan, pemerkosaan,
dan pembunuhan. Pada periode ini, sekitar 60 ribu orang Rohingya menyebrangi
perbatasan dan melarikan diri ke Chittagong untuk menghindari kekejaman tentara
Jepang dan Burma.
Setelah berlalu era
kolonial dan garis demarkasi antara India dan Burma dibuat, Muslim Rohingya
terjebak di Burma dan tidak diakui sebagai bagian dari India. Di bawah
Konstitusi 1948, Orang Rohingya dianggap sebagai warga negara Burma. Setelah
kudeta militer tahun 1962, status mereka kemudian diturunkan di bawah
Konstitusi 1974 menjadi tidak diakui sebagai salah satu etnis pribumi.
Undang-undang Kewarganegaraan tahun 1982 menyatakan bahwa ‘warga negara
haruslah salah satu dari 135 etnis grup yang diakui konstitusi atau mereka yang
nenek moyangnya telah berada di Burma sebelum 1823. Mengingat minimnya
dokumentasi untuk melengkapi persyaratan terakhir, hasilnya pemerintah Burma menolak
mengakui kewarganegaraan orang Rohingya. Akibatnya, mereka kemudian menghadapi
kendala diskriminatif dalam berbagai akses kesehatan, pendidikan, pekerjaan,
sampai pernikahan. Selain itu pemerintah militer Burma juga melakukan berbagai
tindak kekerasan, kekejaman, pembunuhan dan perlakuan tidak manusiawi.
Mereka melarikan diri
dari tekanan politik, segregasi sosial, kebijakan statelessness dan kekejaman pemerintah junta militer ke berbagai
negara seperti Thailand, Malaysia, Indonesia, India dan Bangladesh. Namun
dibandingkan negara-negara lain, Bangladesh adalah negara yang paling banyak
menerima arus pengungsi Rohingya dari Myanmar. Letak geografis kedua negara
yang berbatasan darat memudahkan orang
Rohingya untuk mengungsi ke Bangladesh. Tercatat, akibat tekanan politik dalam
negeri tahun 1991-92, 250,000 orang Rohingya mengungsi ke Bangladesh. Mayoritas
pengungsi Rohingya ditempatkan di kamp pengungsian resmi PBB di Nayapara dan
Kutupalong, di distrik Cox’s Bazar, bagian tenggara Bangladesh. Sedangkan
sebagian kecil dari mereka tinggal di kamp-kamp tidak resmi di sub distrik
Teknaf dan Ukhia.
Selain
tekanan dan diskriminasi dari Pemerintah Burma, Orang Rohingya juga mendapat
tantangan dari etnis lain di Burma, khususnya dari etnis Rakhin. Kedua etnis
tersebut berbagi wilayah yang sama di Arakan. Perbedaan etnis dan agama
ditambah sejarah panjang konflik diantara keduanya membuat gesekan sosial kerap
terjadi. Etnis Rakhin takut dengan populasi Rohingya yang meningkat tajam
nantinya pelan-pelan akan menggusur mereka dari tanah kelahiran. Selain itu,
ada kekhawatiran munculnya gerakan-gerakan ekstrimis Islam di antara orang
Rohingya seperti gerakan mujahid yang dulu sempat muncul di akhir 1940-an dan
awal 1950-an. Yang terbaru, kerusuhan etnis antara Rohingya dengan Rakhin
terjadi Juni 2012, yang memakan korban 29 tewas (16 Muslim dan 13 Buddha), 30
ribu orang mengungsi, dan sekitar 2,500 rumah dibakar.
Identitas
Fiktif Rohingya
Mengenai
asal dari kata Rohingya sendiri masih banyak terjadi perbedaan persepsi.
Kontroversi mengenai awal mula kata tersebut muncul, menurut sejarahwan
Khalilurrahman, berasal dari bahasa Arab, raham
yang berarti belas kasihan. Kata ini muncul ketika kapal pedagang Arab
karam di dekat Ramree Island. Mereka kemudian ditangkap dan hendak dieksekusi
oleh penguasa Arakan. Mereka kemudian berteriak “Raham, raham” dari sini mereka disebut “Raham”, yang kemudian
berubah menjadi “Rohingya”. Peristiwa tersebut terjadi pada abad 8 M. Namun
klaim ini dibantah oleh Jahiruddin Ahmed dan Nazir Ahmed, mantan presiden dan
Sekretaris Konferensi Arakan Muslim. Mereka berpendapat bahwa kapal rusak
Muslim saat ini disebut ‘Thambu Kya’. Menurut mereka, Rohingya adalah keturunan
penduduk Ruha di Afghanistan. Sejarahwan
lain, MA Chowdhury berpendapat bahwa di antara populasi Muslim, istilah
'Mrohaung' (Kerajaan Arakan Kuno) terdengar seperti “Rohang” di telinga mereka.
Lambat laun istilah ini kemudian menjadi “Rohingya” sebagai sebutan bagi
penghuni kawasan ini.
Sejarawan Burma seperti
Khin Maung Saw menegaskan bahwa istilah Rohingya tidak pernah muncul dalam
sejarah sebelum tahun 1950. Menurut sejarawan lain, Dr Maung Maung, tidak ada
kata seperti “Rohingya” pada tahun 1824 survei sensus yang dilakukan oleh Inggris.
Kedua pendapat ini diamini juga oleh Dr. Aye Kyaw. Sejarahwan Aye Chan dari Canada
University of International Studies mencatat bahwa istilah Rohingya diciptakan
oleh keturunan Bengali di tahun 1950-an yang bermigrasi ke daerah Arakan selama
kolonial. Dia lebih jauh berpendapat bahwa istilah tersebut tidak dapat
ditemukan dalam sumber sejarah sebelum 1950-an. Namun, ia menyatakan bahwa itu
tidak berarti masyarakat Muslim belum ada di Arakan sebelum 1824. Pemerintah
Inggris ketika itu menyebut komunitas Muslim di Arakan dengan sebutan Chattagonian,
merujuk pada daerah asal mereka di Chattago, Bangladesh.
Bagi
mereka yang menganut pendapat kedua ini, klaim bahwa kemunculan kata “Rohingya”
dari sejak dulu adalah klaim bohong. Orang yang sekarang dikenal dengan etnis
“Rohingya” tak lain adalah keturunan langsung dari orang Bangladesh yang
meninggali daerah Arakan di masa pendudukan Inggris. Bahkan di kalangan orang
Rohingya sendiri membuktikan bahwa pada saat sensus tahun 1826 tersebut
dilakukan, mereka tidak menamakan diri mereka dengan sebutan “Rohingya”. Mereka
mengidentifikasi diri dengan nama “Mujahid”.
Orang
Rohingya pertama kali memunculkan kata ini adalah sebagai alat kamuflase
identitas pada pemerintah Burma agar diberi status otonom yang lebih luas. Di
tahu-tahun menjelang kemerdekaan Burma, orang Rohingya sempat meminta Inggris
memasukkan wilayah Arakan ke dalam teritori British India, namun permintaan
tersebut ditolak. Pada masa kemerdekaan Burma, permintaan ini kembali diajukan
kepada Presiden Pakistan (Ketika itu wilayah British-India telah terpisah
menjadi India dan Pakistan), Ali Jinnah agar memasukkan Arakan ke dalam wilayah
mereka, namun permohonan kali ini pun kembali ditolak. Akhirnya, mengikuti
beberapa gerakan etnis minoritas lain di Burma yang mengajukan otonomi luas
atau kemerdekaan, orang Rohingya melakukan hal yang sama. Mereka mengajukan
klaim agar diberi wilayah dimana mereka berhak menjalankan pemerintahan sendiri
di Arakan, namun oleh U Nu, Pemimpin Burma ketika itu klaim ini tidak
diindahkan.
Sebagai
ganti dari keputusasaan mereka dalam mencari pengakuan, mereka membuat gerakan
perlawanan terhadap pemerintahan Burma. Gerakan yang dikomandani oleh Mir Kasim
ini kemudian menamakan diri mereka dengan ARNO (Arakan Rohingya National Organisation). Gerakan tersebut bertujuan
untuk ‘membebaskan’ Arakan dari Burma dan mendirikan pemerintahan Islam yang
terpisah. Mereka melancarkan serangan terhadap pemerintah Burma dengan jalan
gerilya. Kuat dugaan bahwa mereka mendapatkan pelatihan pelatihan militer dan dipersenjatai
oleh intelejen Bangladesh.Namun karena lemahnya gerakan ini dan minimnya
persenjataan, mereka dengan mudah ditumpas oleh Pemerintah Burma. Kekalahan
tersebut diikuti dengan pembantaian besar-besaran oleh Tentara Burma dan
Nasionalis Rakhine yang dipersenjatai oleh tentara. Estimasi jumlah korban
Muslim Rohingya saat itu sekitar 100,000 jiwa tewas dan sebanyak ratusan ribu
orang Rohingya lainnya mengungsi ke Bangladesh dan negara-negara lain.
Untuk
menarik dukungan internasional, mereka memunculkan kata Rohingya sebagai kata
ganti untuk menunjukkan identitas mereka. Dengan penggunaan kata “Rohingya”
mereka seakan ingin menunjukkan kepada dunia bahwa mereka adalah penduduk pribumi
Burma yang mendapat perlakuan diskriminatf dari pemerintahnya sendiri. Dengan
demikian, dunia internasional akan menaruh simpati mendalam terhadap nasib
mereka orang Rohingya yang tidak diakui oleh negaranya sendiri, serta ditolak
masuk ke negara-negara tetangga.
Akhirnya,
kesimpulan yang didapat setelah menelusuri asal kata “Rohingya” bahwa ternyata
tidak ada etnis pribumi Burma yang bernama Rohingya. Term tersebut muncul
belakangan saja untuk meraih tujuan-tujuan politis. Kata “Rohingya” yang
menunjuk pada satu etnis, sebenarnya adalah mereka keturunan dari orang
Bangladesh yang migrasi ke wilayah Arakan.
Itulah salah satu alasan kenapa Pemerintah Burma enggan mengakui
“Rohingya” sebagai salah satu dari 135 etnis yang diakui di Burma.
Kebijakan
Burmanization Pemerintah
Burmanization adalah kebijakan asimilasi
yang dilaksanakan oleh pemerintah Burma sejak 1948. Kebijakan ini berupaya
untuk menjadikan Burma, salah satu negara yang paling beragam komposisi
etnisnya di dunia menjadi negara yang benar-benar homogen, dengan satu etnik
utama, yaitu Burman. Kebijakan ini diberlakukan sejak 1948, yang kemudian
dipercepat selama pemerintahan Ne Win dan rezim SPDC. Langkah-langkah yang
ditempuh oleh Pemerintah Burma untuk mengasimilasi etnis non-Burman meliputi
larangan penggunaan bahasa etnis lokal di dunia pendidikan, membatasi praktek
budaya etnis non-Burman, membatasi semua kegiatan yang mempromosikan identitas
etnis non-Burman seperti merayakan hari nasional etnis.
Tentara Burma (Tatimadaw) dipersenjatai dan
diperkenankan untuk melakukan pemerkosaan kepada para wanita etnik non-Burman
sebagai bagian dari kampanye Burmanization. Menurut laporan yang dirilis
Women’s League of Chinland, tentara Burma dijanjikan uang sejumlah 100,000 Kyat
(US$ 16,000) untuk menikahi wanita dari etnis Chin. Amnesty International,
dalam laporannya September 2005 menyebutkan bahwa Tatimadaw secara rutin menghancurkan properti, makanan, ternak, dan
menggusur tanah dan rumah penduduk desa etnis minoritas. Penggusuran tersebut,
seperti yang terjadi di desa Kyauk Ta Lone, negara bagian Arakan, dilakukan di
kantong-kantong perlawanan etnis minoritas. Hal itu bertujuan untuk memperkuat
pengaruh rejim pemerintah di seluruh wilayah negara, memutus link koordinasi
antara para pemberontak, dan untuk memecah belah area yang berpotensi sebagai
tempat berkembangnya sentimen etnis. Selain itu, mereka secara teratur
dikenakan tarikan pajak yang sewenang-wenang serta berbagai bentuk pemerasan
lainnya.
Kebijakan tersbut
semakin diperkuat dengan pengumuman pemerintah tahun 1961 yang mendeklarasikan
Buddha sebagai agama resmi negara walaupun banyak etnis menganut agama lain,
seperti Kachen yang menganut Kristen dan Rohingya yang memeluk agama Islam.
Pemerintah kemudian membangun banyak sekali pagoda-pagoda Buddha di negara
bagian Kachin. Dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah tersebut, mereka
semakin leluasa untuk melakukan Buddhisitation
sebagai bagian dari proyek Burmanization.
Mereka kerap memaksa etnis lain, seperti Kristen Kachin dan Muslim Rohingya untuk
pindah agama ke Buddha.
Seperti yang dipaparkan
Hobsbawm (1990) bahwa ancaman nyata dari nasionalisme adalah pluralitas yang
tidak terkelola dengan baik. Nasionalisme akan runtuh jika penguasa lupa bahwa
negara terdiri dari berbagai identitas yang berbeda. Memaksakan diri dengan
melakukan homogenisasi dapat berakibat fatal. Hal itu dapat memicu resistensi
dari identitas yang terpinggirkan. Kebijakan Burmanization ini, bisa menjadi
bumerang bagi Pemerintah Burma. Proyek mendudukkan etnis Burman dan agama
Buddha sebagai identitas utama akan mendorong protes dari etnis minoritas.
Protes tersebut, apabila menemukan momentum yang tepat akan berujung pada
pemberontakan melawan pemerintah menuntut kemerdekaan.
Nasionalisme
Fiktif vs Identitas Fiktif
Dari apa yang
dipaparkan diatas, kasus Rohingya sesuai dengan tesis Michael (1998), bahwa
nasionalisme adalah identitas fiktif yang dibangun dalam tapal batas teritorial
buatan, dan komposisi etnis penyusun yang juga fiktif. Dengan kefiktifan
nasionalisme tersebut rentan sekali disalahgunakan pihak tertentu untuk menekan
pihak lain yang tidak satu identitas dengan mereka.
Junta militer Burma
memanfaatkan identitas nasional Burman untuk menekan etnis minoritas lain termasuk
Rohingya. Pun demikian sebaliknya orang Rohingya berusaha memunculkan identitas
fiktif “Rohingya” untuk menarik simpati dunia internasional agar memperhatikan
nasib mereka.
Identitas Rohingya yang
selama ini mereka pergunakan untuk mengasosiakan eksistensi mereka sejak dahulu
di Burma ternyata baru muncul di abad 20. Fakta sejarah mengatakan bahwa pemilik asli
wilayah Arakan adalah etnis Rakhine. Memang fakta sejarah juga berbicara bahwa di
wilayah Arakan sejak dahulu bisa ditemui komunitas muslim “Rohingya” yang
berprofesi sebagai pedagang. Namun jumlah mereka sangatlah sedikit dibandingkan pribumi Rakhine
sehingga tidak dapat merepresentasikan orang Rohingya sekarang. Sementara orang
Rohingya saat ini merupakan keturunan langsung dari orang Bangladesh, khususnya
dari kawasan Chittagong yang bermigrasi di era kolonial Inggris. Sehingga
dengan demikian klaim orang “Rohingya” bahwa mereka adalah pemilik sah wilayah
Arakan patut dipertanyakan ulang.
Meskipun identitas
“Rohingya” masih dipertanyakan dalam sudut pandang historis, namun dengan identitas inilah orang-orang “Rohingya” membangun ikatan satu sama lain sebagai
orang-orang tertindas yang termarjinalkan oleh Pemerintah. Dengan identitas ini
mereka ingin menunjukkan ke luar, khususnya Pemerintah Burma bahwa mereka juga
termasuk penduduk yang mendiami wilayah teritorial Burma. Mereka, orang
Rohingya ingin diperlakukan sama dengan etnis pribumi Burma yang lain. Sebagai
penduduk Burma, mereka ingin hak-hak asasi mereka diberikan selayaknya penduduk
lain. Tanpa membangun identitas “Rohingya”, sangat sulit untuk mengidentifikasi
eksistensi mereka dan otomatis semakin sulit juga upaya mereka lepas dari
diskriminasi sosial.
Sebagaimana dikatakan
Freud (dalam Michael, 1998) diatas, bahwa narsisisme minoritas muncul akibat
adanya dorongan perasaan berbeda dengan mayoritas. Untuk mempertahankan
diri, mereka akan mulai membuat definisi
entitas mereka, yang meliputi sejarah, bahasa, etnis, rakyat, agama, peradaban
dan budaya. Rancang-bangun identitas tersebut kemudian dituturkan untuk
menumbuhkan kesadaran diri diantara mereka bahwa mereka adalah entitas yang
berbeda
Upaya membangun sebuah identitas
“Rohingya” yang berbeda dengan etnis lain, kemudian juga diikuti dengan
mengkonstruksi elemen-elemen identitas “Rohingya”meliputi sejarah, bahasa, adat
istiadat, dan agama. Bagi orang Rohingya, mereka berbeda dari mayoritas etnis
Burma karena mereka menganut agama Islam, secara etnis mereka lebih memiliki
kedekatan emosional dengan etnis India-Bangladesh, demikian pula secara adat
istiadat, bahasa, abjad, dan budaya mereka lebih kental dengan unsur Asia
Selatan ketimbang unsur Indo-China.
Fakta
ini semakin memperlihatkan kebenaran tesis Micheal (1998), bahwa semakin
seseorang itu nasionalis, semakin ia jauh dari realitas yang ia temui
sehari-hari. Orang Rohingya merasa diri mereka bukan bagian dari Bangsa Burma.
Mereka lebih merasa bagian dari etnis India-Bangladesh, karenanya mereka pernah
mencoba bergabung dengan Bangladesh, mereka juga pernah angkat senjata melawan
pemerintah Burma untuk mendirikan pemerintahan terpisah, namun upaya-upaya
tersebut gagal. Sebaliknya, dari kacamata Pemerintah Burma, orang Rohingya yang
sering mereka manfaatkan sebagai tenaga murah, menjadi sapi perahan, dan objek
kekerasan, adalah orang yang tinggal di salah satu wilayah mereka sendiri.
Hanya karena perbedaan latar belakang mereka dianggap “tidak nasionalis”
sehingga harus ditindas. Dari sudut pandang etnis Rakhine, orang Rohingya
adalah orang dengan identitas ‘berbeda’. Meskipun tinggal dalam satu wilayah
yang sama dan mereka tahu bahwa mayoritas orang Rohingya tak berpendidikan dan
tak mempunyai kekuatan untuk melawan, namun karena di benak etnis Rakhine telah
tertanam bahwa orang Rohingya berbeda dengan mereka, maka mereka pun
memperlakukan orang Rohingya sebagai ‘ancaman’ bagi keberadaan mereka.
Nasionalisme
vs Humanitarianisme, Sebuah Kesimpulan
Sejarah telah berbicara
kepada kita, bahwa sejak dahulu manusia sudah sering berperang dengan saudara
mereka yang lain hanya karena ‘perbedaan identitas’. Manusia sendiri seringkali
membedakan saudara mereka yang lain dengan sekat-sekat identitas. Sekat
tersebut semakin rapat ketika peradaban manusia memasuki era modern. Peradaban manusia
modern berhasil menorehkan prestasi istimewa, yaitu untuk pertama kalinya
seluruh bangsa di dunia terjun ke medan perang dalam waktu bersamaan. Bahkan, tragedi
tersebut terulang kembali hanya dalam waktu 3 dekade dan menghasilkan korban
perang yang melebihi akuulasi jumlah korban peperangan nenek moyang mereka
sepanjang sejarah. Suatu prestasi yang istimewa.
Ironisnya, tragedi
paling berdarah sepanjang sejarah tersebut dibangun atas nama sebuah konsep
yang dipandang sebagai puncak kemajuan pemikiran manusia, nasionalisme. Di satu
sisi nasionalisme menyediakan ruang kebebasan bagi suatu bangsa untuk
menentukan nasib mereka sendiri (self-determination)
tanpa ada campur tangan pihak lain. Akan tetapi, nasionalisme pula yang
bertanggung jawab mengkotak-kotakkan manusia menurut kategori -kategori. Dengan
adanya kategorisasi tersebut, maka implikasinya menempatkan para elit berkuasa
bebas membuat kategori identitas fiktif untuk kepentingan mereka. Orang India
dan Pakistan berasal dari rumpun etnis yang sama, namun menjadi terpisah
lantaran agama yang berbeda. Orang Melayu di Sumatra tak jauh berbeda dengan di
Semenanjung Malaysia, namun karena diperintah penguasa yang berbeda, mereka
mendapatkan identitas berbeda pula.
Dengan kata lain,
Penguasa-lah yang paling diuntungkan dengan konsep Nasionalisme. Mereka
memobilisasi massa untuk melawan suatu entitas tertentu (penjajah, agresor,
atau bangsa lain) dengan bersenjatakan persamaan identitas. Demikian juga
mereka dapat menentukan identitas mana saja yang berhak mendapatkan privelege.
Dari sini maka
pendekatan yang berbeda harusnya mulai dimunculkan. Seorang manusia seharusnya
diperlakukan sebagai entitas otonom yang mandiri. Status sebagai manusia sudah
selayaknya ditempatkan di atas kategori identitas lainnya (suku, etnis, bangsa,
agama). Prinsip-prinsip humanitarian harus berada di prioritas utama dalam
memandang manusia. Kemanusiaan adalah identitas asasi umat manusia.
Dari kasus Rohingya
diatas dapat dikatakan bahwa permasalahan utama bukanlah terletak pada aspek geneologis
orang Rohingya. Sebenarnya tidak menjadi soal apakah identitas “Rohingya”
tersebut asli atau fiktif, atau apakah orang Rohingya benar-benar penduduk
pribumi Burma atau imigran, atau apakah benar mereka memiliki kultur budaya
yang tersendiri. Permasalahan utama pada kasus “Rohingya” adalah soal
kemanusiaan. Bagaimana suatu komunitas “Rohingya” mendapat perlakuan tak adil
dan diskriminatif dari Pemerintah
Burma. Penindasan, tekanan,
pemerkosaan, penangguhan status kewarganegaraan, pengusiran, pembunuhan adalah
kejahatan sesungguhnya yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Dan ini yang
seharusnya mendapat perhatian serius dari seluruh pihak yang terkait serta
dunia internasional pada umumnya.
Referensi
Hobsbawm, Eric J. 1990. “Nationalism in the Late
Twentieth Century”, dalam Nations and
Nationalism since 1780: Programme, Myth, Reality, Cambridge: Cambridge
University Press, pp. 163-192
Ignatieff, Michael. 1998. “The Narcissism of Minor
Difference”, dalam The Warrior’s Honor,
London: Chatto and Windus, pp. 34-71
http://www.moruug.blogspot.com/
http://en.wikipedia.org/wiki/Rohingya_people
http://arakantimes.net/index.php/feature/97
