Pendahuluan
Diskursus kepemimpinan (imamah, khilafah) merupakan salah satu
elan vital pemerintahan Islam yang merepresentasikan kekuatan Islam sehingga
mampu mengayomi dan melindungi umat Islam di bawah naungannya serta mampu
meningkatkan wibawanya di mata dunia. Konsep kepemimpinan dalam Islam,
dipandang sebagai sesuatu yang sangat urgen. Urgensitas konsep tersebut
dikarenakan perlunya penegakan hukum atau undang-undang terhadap rakyat (umat Islam)
yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan hadirnya konsep tersebut,
diharapkan terciptanya kondisi sosial masyarakat tetap dalam batasan koridor
syara’. Dalam hal ini, seluruh sekte dan mazhab dalam Islam senada akan
pentingnya mengangkat imam (pemimpin).
Sepeninggal Rasulullah
umat Islam dilanda kepanikan. Belum terselesaikannya permasalahan mengenai
siapa yang layak menjadi pengganti Rasul nyaris merobek kesatuan umat. Kaum
Muhajirin sebagai orang-orang yang mendampingi Rasul sejak semula berdakwah di
Makkah merasa berhak mendudukkan pengganti Rasul dari kalangan mereka.
Sedangkan golongan Anshar merasa bahwa mereka lah penolong Rasul dan pembuka
jalan bagi keberhasilan dakwah Islam ke seluruh jazirah Arab. Masing-masing
pihak tidak mau kalah. Perselisihan diantara kedua golongan ini berlangsung di
Saqifah Bani Saadah yang nyaris membuat keduanya menghunus pedang. Sementara
itu Ali dan beberapa Ahlu Bait tidak tahu menahu masalah ini. Mereka masih
sibuk mengurusi jenazah Rasulullah yang belum disemayamkan.[1]
Masalah
kepemimpinan memang masalah krusial dalam tradisi Islam. Karena tidak adanya
rumusan baku dalam teks-teks keagamaan mengenai prosedur pengangkatan pemimpin,
menjadikannya lapangan pertarungan pemikiran diantara umat Islam sendiri.
Kenyataan ini membuat sekte-sekte dalam Islam saling bersaing memperebutkan
monopoli tafsir terhadap diskursus ini, masing-masing dengan persepsinya sendiri
mengenai landasan-landasan kewenangan seorang pemimpin dan batas-batas ketaatan
individu terhadap pemimpin.[2]
Terpilihnya Abu Bakar
sedikit meredakan tensi yang sempat memuncak diantara kaum Muslimin. Pribadi
Abu Bakar yang memukau dan salah satu orang terdekat Rasulullah membuat umat Islam
legowo untuk menerimanya sebagai
pemimpin mereka. Keadaan ini berlangsung hingga akhir pemerintahan Utsman.
Pasca kejadian terbunuhnya Utsman, benih-benih perselisihan kuno yang tadinya
sempat teredam, muncul kembali dan mencapai titik kulminasi pada masa Ali,
tepatnya setelah peristiwa tahkim. Di
sinilah akumulusi berbagai kepentingan
individu, golongan, dan dibungkus dengan interpretasi sepihak doktrin-doktrin
keagamaan terkumpul dan digunakan untuk meraih kekuasaan.
Khilafah
Terma khilafah merujuk pada sistem pemerintahan Islam pertama
yang didirikan pasca mangkatnya Rasulullah. Pemimpin dalam sistem ini disebut
khalifah, berasal dari akar kata kh-l-f, y-kh-l-f yang bermakna pengganti
(suksesor). Pada awal mula penggunaannya, kata ini disambung dengan khalifah
al-Rasul (pengganti Rasulullah), untuk merujuk kepada seseorang yang memimpin
kaum Muslimin menggantikan Rasul, namun pada perkembangannya kemudian disebut
dengan khalifah saja. Terma khilafah sendiri sebenarnya sinonim dengan imamah.
Namun dalam penggunaannya, kedua terma tersebut merupakan dua konsep yang
berbeda yang digunakan oleh sekte yang berlainan pula. Terma khilafah
seringkali digunakan oleh mayoritas ahlus
sunnah sedangkan kalangan syiah lebih akrab menggunakan kata imamah untuk menunjukkan konsep mereka
dalam hal kepemimpinan.[3]
Ayat-ayat
Al-Quran yang lazim digunakan sebagai basis konsep khilafah, diantaranya
adalah:
“
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan
mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan
mereka berkuasa (khulifa) dimuka
bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan
sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk
mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam
ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada
mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir
sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”. (QS. An-Nur 55)
Kata khulifa dalam ayat diatas dimaknai sebagai suksesor dan seseorang
yang memimpin menggantikan Nabi. Dan juga ayat;
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat. Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
(QS An-Nisaa 58-59)
Kedua ayat diatas, oleh
Ibnu Taimiyah dipakai sebagai landasan pokok dalam bukunya As-Siasah al-Syariah yang mengelaborasi ayat 57 sebagai kewajiban
pemimpin terhadap rakyatnya agar melayani rakyat dengan memegang teguh ‘amanah’
yang telah diberikan oleh mereka dan menegakkan ‘keadilan’ dalam segala bentuk
hukumnya. Sedangkan pada ayat berikutnya, menurut Ibnu Taimiyah ditujukan
kepada rakyat supaya menaati Allah dan Rasul-Nya dan pemimpin yang sudah mereka
tetapkan sendiri, dengan catatan tidak menyimpang dari hukum Tuhan.
Kedua
ayat diatas menyimpulkan dasar-dasar umum yang harus dipegang dalam tradisi
politik Islam. Mayoritas ulama Islam sepakat, bahwa menegakkan khilafah, dalam
artian kepemimpinan Islam hukumnya wajib, karena hal tersebut diandaikan dapat
mempersatukan dan mengurusi perkara kaum Muslimin serta menegakkan hukum-hukum
Tuhan di dalamnya. Itulah mengapa banyak sekali sarjana Islam yang menekankan
pentingnya memiliki pemimpin dan hanya membolehkan diangkatnya satu pemimpin
dalam pemerintahan Islam. Al-Mawardi, Ibnu Hazm, Qadhi Abdul Jabbar adalah
beberapa sarjana yang menentang keras adanya dua atau lebih pemimpin dalam masyarakat
Islam.[4]
Menurut
Hamid Enayat, setidaknya ada 3 hal pokok yang menjadi kepedulian para sarjana Islam
dalam memotret masalah kepemimpinan dalam Islam yaitu; hak untuk memilih
penguasa, prosedur pelaksanaan pemilihan, dan hak untuk melakukan pemberontakan
terhadap keadilan yang diperankan penguasa.[5]
Hak
untuk Memilih Penguasa
Salah
satu permasalahan utama dalam pemilihan pemimpin dalam Islam ialah kepemimpinan
berasal dari suku Quraisy yang berdasar dari hadist Nabi; ‘Imam itu dari
Quraisy’, dan ‘manusia itu mengikuti Quraisy baik dalam kebaikan maupun
keburukan’. Hadist tersebut menimbulkan kontroversi dikarenakan muatan
tekstualnya yang cenderung menonjolkan superioritas satu suku (Quraisy). Para
cendekia Muslim berbeda pandangan dalam hal ini. Bagi mereka yang menolak
pemaknaan tekstual, mengajukan landasan argumen bahwa hadits tersebut tidak menunjukkan bahwa
kepemimpinan selain suku Quraisy adalah tidak sah. Salah satu sarjana yang berpendapat demikian
ialah Al-Mawardi yang menulis bahwa khalifah harus Quraisy .
Tetapi apabila seorang
pemimpin non-Quraisy dapat melaksanakan pemerintahan dengan baik, maka tidaklah
diperlukan imam dari Quraisy. Karena berdasarkan ayat ‘ inna akramakum indallahi atqaakum’ dan hadits ’tidak ada keutamaan
arab atas ajam kecuali dalam hal takwa’, menunjukkan bahwa ketakwaan dan
kecakapan dalam memimpinlah yang dijadikan pertimbangan dalam memilih seorang
pemimpin, dan bukannya berdasarkan keturunan darah saja.
Sedangkan kaum reformis kontemporer mantap
meniadakan syarat tersebut (imam dari Quraisy) dengan beralasan bahwa
hadits-hadits tersebut menunjukkan pemberitahuan (ikhbar) bukan hukum atau perintah. Hadist itu seperti halnya hadist
'kekhilafaan setelahku 30 tahun......' yang tidak memuat adanya perintah, namun
sebagai kabar kejadian di masa mendatang. Beberapa pemikir yang mengamini
gagasan ini diantaranya, Muhammad Abu Zahra, Mahmud Abbas Aqqad dan Dr. Ali
Husni . Sementara mayoritas fuqaha
klasik memandang bahwa perlu disyaratkannya nasab Quraisy dalam konsep imamah,
dengan pertimbangan dhohir teks hadits
tersebut menunjukan akan hal itu dan tidak ada tafsir lain yang menunjukkan
akan makna selainnya. Namun meski demikian mereka (fuqaha klasik) juga membolehkan kepemimpinan non-Quraisy dengan dua
syarat. Pertama, tidak ada suku Quraisy yang mampu memegang tampuk imam. Kedua,
jika imam non-Quraisy tersebut memerintah dengan adil dan tidak keluar dari
koridor syar’i.
Prosedur
Pelaksanaan Pemilihan
Dalam bukunya, Islamic Early Conquest, Fred Donner
berpendapat bahwa praktek standar Arab dalam masa awal kekhalifahan masih
mengikuti tradisi kuno pra Islam. Dalam tradisi tersebut dikatakan bahwa
pengangkatan pemimpin dipilih dari hasil musyawarah orang terkemuka dari
kelompok suku untuk menentukan pemimpin dari kalangan mereka sendiri. Lazimnya
pemilihan dalam tradisi Arab tidak berdasarkan garis keturunan saja, meskipun
hal tersebut masuk dalam kategori pertimbangan. Namun pertimbangan utama adalah
kecakapan dalam memimpin yang mampu memberikan perlindungan dan menegakkan
keadilan diantara mereka.[6]
Argumen ini dikemukakan
oleh kalangan Sunni yang percaya bahwa pemilihan Abu Bakar adalah sah dan
melalui standar prosedural yang benar. Mereka lebih lanjut berpendapat bahwa
khalifah idealnya dipilih dalam pemilu atau berdasarkan konsensus masyarakat. Dari
golongan sarjana klasik, Abu Bakar Al-Baqillani dan Imam Abu Hanifah yang dapat
digolongkan mewakili pendapat ini. Keduanya mengatakan bahwa pemimpin kaum Muslimin
tidak harus dari golongan tertentu seperti Quraisy, tetapi hanya harus dari suara
mayoritas.
Bagi mayoritas Sunni, pemilihan
pemimpin selayaknya dilakukan melalui prosedur syura (konsensus) yang dilakukan
oleh para wakil rakyat dalam satu Majlis Syura (lembaga legislatif). Pentingnya
hal ini didasarkan pada teks Al-Quran “Dan mereka mendiskusikan urusan mereka
melalui musyawarah diantara mereka” (QS. 42;38) dan ayat “Berkonsultasilah
dengan mereka (rakyat) mengenai masalah mereka. Kemudian ketika kalian telah
mengambil keputusan, serahkanlah (urusan itu) kepada Allah”. (QS. 3:159)
Majlis
Syura ini merupakan sarana untuk memilih khalifah baru. Al-Mawardi menulis
bahwa untuk menjadi pemimpin harus memenuhi beberapa kriterria seperti; adil,
memiliki kemampuan untuk membedakan mana calon yang baik dan mana yang bukan,
serta mempunyai kebijaksanaan dalam memutuskan siapa yang paling baik dan layak
menjadi khalifah.
Hak
Melakukan Pemberontakan Terhadap Ketidakadilan Penguasa
Menurut mayoritas Ahlus Sunnah,
rakyat tidak diberikan toleransi apapun
bentuk pemberontakan terhadap pemerintah yang sah dan berdaulat, sepanjang
pemerintah tersebut masih Islam dan tidak menghalangi rakyatnya (umat Islam)
untuk menjalankan syariat. Mereka menyandarkan pendapat mereka pada hadits Nabi
Saw : “ janganlah memberontak kepada imam (penguasa) sepanjang mereka masih Islam
dan tidak melarang kalian untuk sholat, jika kalian melihat sesuatu yang kalian
benci dari imam kalian, maka bencilah akan tetapi jangan menolak untuk taat,
selamanya” dan “ Barang siapa melihat sesuatu hal yang buruk pada amirnya, maka
bersabarlah dan jangan memberontak, maka barang siapa yang memisahkan diri dari
jamaah (memberontak) maka tidaklah ia mati melainkan dalam keadaan jahiliyah” .
Menurut mereka, tujuan
dari hadits ini tidak lain untuk memelihara kesatuan umat serta mencegah
kekacauan yang lebih besar akibat fitnah dan pemberontakan, yang akibat paling
besar dan menyedihkan tentu akan ditanggung oleh rakyat kecil yang tak tahu
apa-apa.
Sedangkan pandangan
Khawarij menyatakan bahwa pemberontakan terhadap pemerintah yang berdaulat
adalah sah dan malahan wajib hukumnya jika pemerintahan tersebut dipandang
sebagai tiran dan dholim terhadap rakyat, walaupun pemerintah tersebut belum
keluar dari Islam. Penggunaan senjata dan kekerasan fisik dapat ditoleransi
demi melepaskan diri dari kesewenangan penguasa. Jatuhnya korban dari pihak
sipil dan rakyat tak berdosa dipandang hanyalah sebagai sebuah ekses dari
perjuangan ‘suci’ melawan pemerintahan diktator.[7]
Imamah;
Hak Memilih, Prosedur Pemilihan, dan Hak Melakukan Pemberontakan
Muslim Syiah (dari
berbagai sektenya) percaya bahwa pemimpin (imam) dipilih langsung oleh Allah
melalui lisan Nabi atau Imam sebelumnya. Para imam terpilih haruslah seorang
dari keturunan Nabi melalui Ali dan Fathimah (Ahl al-Bait), mumpuni dalam pengetahuan dunia dan agama, serta
terjaga dari dosa dan kesalahan (‘ishmah).
Pandangan ini didasarkan atas kepercayaan kaum Syiah bahwa sebelum wafat, Nabi
memberikan beberapa pertanda yang menyiratkan bahwa kepemimpinan umat sepeninggalnya
akan diberikan kepada Ali bin Thalib. Dalam peristiwa Ghadir Khum yang terkenal
itu, disebutkan bahwa Nabi menganggap Ali, sepupu sekaligus menantunya tersebut
yang bakal menggantikan kedudukannya. Banyak sekali teks-teks keagamaan yang
diklaim kaum Syiah sebagai tanda-tanda pengangkatan Imam-Imam mereka melalui
pilihan Allah secara langsung.
Lebih lanjut kaum Syiah
mengatakan bahwa satu-satunya Imam yang sah adalah mereka yang diangkat dan
kehendak Illahiah, bahkan sebelum kelahiran mereka. Sehingga seluruh pemimpin
umat Islam, baik yang dipililh melalui konsensus publik atau dengan cara lain
adalah tidak sah.
Tidak seperti kalangan
Sunni yang menganggap otoritas Khalifah hanya seputar urusan dunia, Muslim
Syiah percaya bahwa kedudukan Imam sama seperti kedudukan Nabi itu sendiri,
dimana selain sebagai pemimpin dunia, mereka juga mempunyai otoritas untuk
melakukan penafsiran Al-Quran dan Hadist. Bahkan, periwayatan hadist dan
penafsiran teks-teks keagamaan tanpa melalui mata rantai seorang imam dianggap
tidak sah menurut mereka. Dengan demikian kedudukan imam dalam pandangan Syiah
adalah absolut. Mereka adalah pemimpin yang memiliki otoritas mutlak dalam
memimpin umat Islam, baik urusan duniawi dan keagamaan.
Demikian pentingnya
urusan imamah, sehingga kaum Syiah menganggap itu bagian dari pokok-pokok agama
(ashl min ushul al-din), dimana iman
seseorang dianggap tidak sempurna tanpa meyakininya. Perbedaan utama di
kalangan Syiah adalah jumlah imam dan person
yang menjadi imam. Sekte Itsna Asyariah
percaya bahwa jumlah Imam yang diturunkan di muka bumi berjumlah dua belas
orang, dimulai dari Imam Ali bin Abi Thalib, Hasan bin Ali, Husein bin Ali, Ali
Zainal Abidin, Muhammad Al-Baqir, Ja’far Shadiq, Musa Al-Kazim, Ali Ridha,
Muhammad Al-Jawad, Ali Al-Hadi, Hasan Al-Askari, dan Muhammad Al-Mahdi.
Sedangkan pengikut Syiah
Ismailiyah percaya bahwa yang menggantikan Imam Ja’far Shadiq sepeninggalnya
adalah Ismail bin Ja’far, saudara tua Musa al-Kazim. Sedangkan kalangan Zaidiah
menyatakan bahwa Imamah berhenti hanya sampai Imam Zaid bin Ali Zainal Abidin.
Dari sekian perbedaan
tersebut namun mereka semua sepakat bahwa pemilihan imam merupakan hak
prerogatif Tuhan yang tidak dapat diganggu gugat. Jika ada pemimpin selain imam
mereka, maka dianggap melanggar hak imam dan wajib diperangi. Itulah mengapa
kalangan Syiah menyimpan kebencian mendalam kepada Abu Bakar, Umar dan Ustman
karena menganggap mereka merampas hak Ali sebagai Pemimpin yang sah. Hanya
golongan Zaidiah saja yang membolehkan kepemimpinan orang yang mulia (mafdhul), meskipun ada orang lain yang lebih
mulia (fadhil). Menurut mereka,
kepemimpinan ketiga sahabat yang mendahului Ali adalah sah, meskipun Ali
sendiri ketika itu hadir di tengah-tengah mereka, karena menganggap bahwa
ketiganya adalah mafdhul walaupun
Imam Ali (fadhil) ada.[8]
Dalam tradisi Syiah, imam
mereka yang terakhir (Al-Mahdi) dipercaya
ghaib dari dunia dan akan kembali nanti untuk menghukum para penjahat dan
memenuhi dunia dengan keadilan seperti sebelumnya dunia dipenuhi oleh
kejahatan. Masa dimana mereka ditinggalkan oleh imam terakhir ini dinamakan
masa kevakuman besar (al-ghaybat al-kubra).
Dalam masa ini, kaum Syiah kehilangan pemimpin spiritual dan dunia yang
menangani semua urusan mereka.
Selama masa kegaiban ini,
muncullah ide wilayatul faqih. Gagasan ini didasarkan pada preposisi bahwa
selama masa penungguan ini, harus ada pengganti para imam (nuwab al-imam) yang
menggantikan mereka mengurusi masalah umat. Orang-orang yang dianggap layak
menduduki posisi ini adalah para faqih. Adapun wilayah otoritas seorang faqih
yang ditunjuk masih terdapat perdebatan. Sebagian berpendapat bahwa otoritas
mereka selayaknya ahli fikih dalam paradigma sunni, hanya berrfungsi sebagai
hakim, penerapan hudud, wakaf, dan shalat jumat. Namun sebagian lain bersikeras
untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada fuqaha agar ikut terlibat dalam
urusan sosial masyarakat dan kenegaraan.
Ayatullah Ruhullah
Khomeini merupakan pembawa gagasan wilayatul faqih di era kontemporer. Pada
tahun 1970 memberikan serangkaian kuliah yang kemudian dibukukan dengan judul, Islamic Government: Governance of the Jurist.
Menurutnya, untuk membangun masyarakat yang kuat dan mendapat ridho Tuhan,
mereka harus dipandu oleh orang-orang yang paling tahu mengenai urusan agama.
Dan para faqih-lah yang dipandang Khomeini sebagai orang paling pantas
melaksanakan ide-ide tersebut. Sistem monarki, yang dianut Iran ketika itu
dipandang tidak Islami. Suatu negara Islam yang sejati haruslah dipimpin oleh
mereka yang mempunyai pengetahuan luas mengenai hukum Islam (faqih) yang melampui
semua orang dalam hal pengetahuan Islam dan kecerdasan administratif serta
memiliki kecakapan dalam memimpin. Dalam tradisi Iran, orang seperti ini
dikenal sebagai marja’.[9]
Imarah
Pergantian kekuasaan dari
Bani Umayyah ke tangan dinasti Abbasiyah memunculkan satu fenomena baru yang
belum pernah dikenal dalam tradisi Islam sebelumnya. Fenomena tersebut terkait
pergeseran konsepsi mengenai makna Khalifah. Pada masa Umayyah para penguasa
hanya menganggap jabatan khalifah adalah jabatan politis semata, tanpa pretensi
bahwa mereka memiliki otoritas keagamaan sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Hal
ini dinyatakan dengan pemberian gelar kepada penguasa sebagai Khalifah Rasulullah atau Amirul Mukminin. Ketika kekuasaan ada
pada tangan Bani Abbasiyah konsepsi seputar khalifah bergeser menjadi wakil
Tuhan di muka bumi yang mengurusi masalah-masalah umat Islam secara
keseluruhan. Kekuasaan Khalifah dengan konsepsi yang baru ini menjadi tak
terbatas, karena mereka merasa mendapatkan mandat dari Tuhan untuk berkuasa
penuh atas kaum Muslim.
Tumbangnya dinasti
Umayyah ke tangan anak cucu Abbas karena mendapatkan uluran tangan dari
orang-orang Persia. Para mawali yang
selama ini merasa dipinggirkan penguasa Bani Umayyah dengan kebijakan
arabismenya merasa tidak puas dan kemudian berkolaborasi dengan Abdullah
Al-Saffah, pendiri dinasti Abbasiyah. Karena kedekatannya dengan orang-orang
Persia tersebut, sehingga tanpa disadari alam pikiran Persia pra-Islam banyak terserap
dalam konsep berpikir penguasa. Besar kemungkinan pergeseran konsep khalifah
ini kental dipengaruhi alam pikiran Persia pra-Islam yang menganggap raja atau
pemimpin mereka sebagai titisan Tuhan. Klaim sebagai mandataris Tuhan di muka
bumi ini dapat kita lihat dengan gelar yang dipakai para penguasa Abbasiyah,
yaitu Khalifatullah. Kekuasaan
Khalifah yang muqaddas ini seperti
yang dikatakan Khalifah Abu Ja’far Mansur, “Sesungguhnya aku adalah kuasa Tuhan
di Bumi”. Selain itu ia juga menggambarkan dirinya dalam mata uang kerajaan
yang melambangkan supremasi kedudukannya sebagai khalifatullah.
Dinasti Abbasiyah
memerintah selama kurun waktu 4 abad, sampai Baghda, ibukota kekhalifahan
diluluhlantakkan Mongol tahun 1258. Namun demikian, pemerintahan efektif
dinasti Abbasiyah hanya berlangsung sekitar 2 abad saja. Abad ke sembilan dan
sepuluh menjadi saksi kemunduran perlahan dinasti Abbasiah. Secara de facto, khalifah Bani Abbasiyah pada
masa itu sudah tidak memiliki pengaruh cukup kuat untuk mengontrol wilayah
kekuasaan yang jauh dari pusat. Kekuatan Khalifah yang lemah di pusat
pemerintahan dimanfaatkan gubernur-gubernur daerah untuk memberontak,
melepaskan diri dari Khalifah. Pada periode ini muncul banyak gerakan anti
Khalifah Abbasiyah, seperti gerakan Sunni Umayyah di semenanjung Iberia
(756-1031) atau gerakan Shiah yang dipelopori dinasti Fathimiyah di Kairo.
Kedua gerakan tersebut mempunyai arti penting dalam proses perubahan tatanan
politik dalam tradisi Islam.
Sejak itu muncullah
pemimpin-pemimpin di daerah sebagai tandingan Khalifah di Baghdad.
Penguasa-penguasa baru ini menjadikan kekuasaan Khalifah di daerah mereka
menjadi tidak berlaku lagi. Khalifah dianggap sebagai hal kecil yang tidak
diperhitungkan lagi eksistensi pemerintahannya. Untuk meneguhkan pemerintahan
yang baru di daerah, para penguasa ini menggunakan istilah baru dalam tradisi
politik Islam, seperti istilah amir.
Secara linguistik, terma amir ini berasal dari bahasa Semit yang
dapat berarti: bicara, perintah. Selain itu amir
juga bisa bermakna penguasa, raja atau komandan militer, gubernur provinsi,
dimana posisi kekuasaan diperoleh berdasarkan pemaksaan. Kata amir pertama kali digunakan untuk
merujuk pada pemimpin yang memiliki kapasites militer yang tangguh, seperti
yang ditunjukkan oleh Umar bin Khattab dengan gelarnya yang terkenal, Amirul Mukminin. Pada periode
terkemudian, sebutan amir ini kemudian bergeser menjadi gelar bagi pemimpin
negara Islam. Gelar ini acap digunakan oleh pemimpin-pemimpin daerah yang
berusaha melepaskan diri dari pemerintahan pusat yang tidak efektif, seperti
yang dilakukan oleh pemimpin dinasti Aghlabiah dan Tahiriah. Pada masa
kekuasaan Bani Buwaihid di Persia penggunaan gelar amir al-umara untuk mengukuhkan kekuasaannya atas amir-amir
provinsi yang lain.
Dengan hadirnya perubahan-perubahan
ini menyebabkan perubahan penting dalam teori dalam tradisi Islam mengenai
aturan kekuasaan. Munculnya penguasa militer yang berpengaruh melebihi
Khalifah, membuat para pemikir Muslim berupaya mendamaikan realitas baru yang
muncul di hadapan mereka. Mereka kemudian berpikir untuk mendamaikan realitas
baru kekuasaan militer dengan teori supremasi mutlak seorang Khalifah. Hal
seperti ini dilakukan oleh Perdana Menteri Seljuk, Nizham al-Mulk (1092)
bersama dengan pemikir sezamannya yang terkenal, Al-Ghazali (1111). [10]
Teori tersebut dibentuk
dengan mengelaborasi perilaku para komandan militer yang tidak mengklaim
otoritas keagamaan dengan kedudukan khalifah sebagai otoritas tertinggi
keagamaan. Karya-karya Al-Ghazali tentang kekuasaan banyak terinspirasi dengan
konsepsi ide Persia Pra-Islam. Menurutnya, kekuasaan merupakan relasi
interdependensi antara agama dengan
kerajaan, dimana keduanya tidak dapat berdiri sendiri tanpa kehadiran yang
lain. Agama menyediakan basis utama dari kerajaan, yaitu kepercayaan terhadap
sesuatu yang metafisik. Sedangkan kerajaan sendiri berdiri untuk melindungi
eksistensi agama penyokongnya tersebut.
Konsep ini kemudian dikombinasikan dengan
gagasan lain yaitu siklus keseimbangan masyarakat. Gagasan ini menekankan
pentingnya keseimbangan antara empat unsur pembentuk kerajaan, yaitu; raja,
tentara, rakyat, dan keadilan. Menurut teori ini, tidak mungkin ada seorang
raja tanpa memiliki tentara, tidak ada tentara tanpa didukung oleh rakyatnya,
sementara dukungan rakyat sendiri bisa didapatkan apabila keadilan dapat
dijamin keberadaan dan kelangsungannya oleh raja. Fungsi militer yang ada pada
diri amir sendiri dapat dengan mudah terintegrasikan dengan gagasan
interdependensi dan siklus keseimbangan masyarakat.[11]
Model pemikiran politik
seperti ini juga memungkinkan para sarjana dan negarawan berfungsi sebagai
penafsir norma-norma Islam. Dengan cara ini urusan politik dan militer
diserahkan pada para penguasa sedangkan otoritas keagamaan dipercayakan kepada
ulama kerajaan, sedangkan khalifah sendiri, hanya berfungsi sebagai simbol
negara yang tidak memiliki peran apapun. Dengan demikian, lama-kelamaan konsep
Khalifah sebagai bayang-bayang Tuhan di muka bumi mulai beralih kepada para
amir dan sultan, meskipun konsep terakhir datang belakangan, yaitu ketika
penguasa Turki Seljuq mulai menancapkan dominasinya atas Khalifah.
Daftar Pustaka
Abed Al-Jabiri, Takwin Aql Arabi, Markaz Dirasat al-wihdat
al-arabiyah, Beirut: 2009
Hamid Enayat, Reaksi Politik Sunni Syiah, Penerbit
Pustaka, Bandung: 1988
Abu Zahra, Muhammad, Tarikh Al-Madzahib Al-Islamiah, Kairo:
Dar al-fikr al-araby, 1996
Ahmad, Zainal Abidin, Konsepsi Politik Dan Ideologi Islam, Jakarta:
Bulan Bintang, 1977
Chalik, Abdul, Islam dan Kekuasaan, Yogyakarta: Inter
Pena, 2012
Munawir Syadzali, Islam Dan Tata Negara, Jakarta: UI
Press, 1990
Musthafa Labbad, Hadaiq Al-Ahzan, Dar As-Syuruq Wa
Al-Tauzi’, Kairo 2004
Al-Ghazali, Kitab Nasihat al-Muluk, Dar al-Maarif, Kairo
Bernard Lewis, The Middle East : a Brief History of the
last 2000 Years, Touchstone, 1995
Fred Donner, The Early Islamic Conquests (Princeton University Press, 1981)

0 comments:
Post a Comment