Pandangan kaum realis yang skeptis terhadap masa depan perdamaian dan kerjasama manusia di level global mendapat tentangan dari banyak kalangan. Kaum realis yang memandang manusia sebagai makhluk egois, agresif dan penyuka perang demi kepentingan dianggap menyepelekan nilai-nilai luhur kemanusiaan. Pada kenyataannya, ide-ide mengenai demokrasi, kerjasama internasional dan perdamaian dunia yang beberapa masa lalu masih sebatas ide utopis sekarang mulai menunjukkan perkembangan yang cukup berarti.
Negara
penganut demokrasi, yang pada dua abad silam hanya AS, Perancis dan Swiss
dekade ini melonjak hingga lebih dari 100 negara. Terbukti bahwa ide demokrasi
yang dianggap sebagai bentuk sistem tata negara paling baik sejauh ini mendapat
cukup banyak sambutan. Menurut David Beetham, yang harus dipahami dari gejala
proses demokratisasi ini adalah sebuah proses belum selesai dari perjalanan
tanpa akhir sepanjang kehidupan manusia di atas planet ini. (Archibugi, 1995)
Menilik
perkembangan demokrasi yang menunjukkan grafik menanjak, ditambah dengan
kemunculan globalisasi, maka tidak berlebihan rasanya jika mengemuka ide-ide
untuk menerapkan demokrasi di level yang lebih tinggi, baik di tingkat regional
maupun global. Namun yang menjadi ganjalan utama proyek besar tersebut adalah
isu kedaulatan. Dalam konsepsi klasik, kedaulatan suatu negara dianggap hal
sakral yang tidak boleh dilanggar pihak manapun. Negara berhak melakukan apapun
sejauh mengenai isu dalam negeri mereka sendiri. Lantas problem yang mengemuka
kemudian bahwa ditemukan banyak negara yang melakukan pelanggaran hukum dan
kemanusiaan kepada warganya sendiri. Hal tersebut tentu saja ‘mengusik’
perasaan negara-negara lain untuk turut campur demi penegakan supremasi
nilai-nilai kemanusian dan norma-norma internasional. (Thomas, 2004)
Disinilah
kemudian terjadi tarik ulur antara pihak negara yang mengklaim kedaulatan
absolut teritorialnya dengan pihak luar yang merasa terusik dengan berbagai
bentuk pelanggaran hukum dan kemanusiaan negara bersangkutan yang mengancam
warganya. Pertanyaan yang mengemuka kemudian, bagaimana kita mendamaikan tarik
ulur ide kedaulatan absolut dengan isu pelanggaran HAM? Bagaimana
prinsip-prinsip demokrasi memberikan pengaruh terhadap intervensi kemanusiaan?
Kasus Burma
Kudeta
yang dilakukan junta militer terhadap pemerintahan Burma 2 Maret 1962 mendapat
protes keras dari rakyat. Mereka kemudian melakukan demonstrasi besar-besaran
pada Juli 1962 yang dibalas dengan kekerasan oleh pihak militer. Tahun-tahun
berikutnya, gelombang aksi protes menentang pemerintah terus bergema. Maraknya
gelombang protes tersebut dilatarbelakangi oleh pemerintahan diktator oleh
militer, ketidakbecusan pemerintah dalam mengelola negara yang menyebabkan
hancurnya perekonomian rakyat, serta gerakan “Burmaisasi” kelompok-kelompok
etnis yang ada.
Puncaknya,
kelompok elit politik dan militer tingkat tinggi melakukan pembantaian terhadap
rakyatnya pada 1988. Aksi menuntut demokrasi yang dikenal dengan 8888 uprising menelan korban ribuan
nyawa tak berdosa. Pasca tragedi berdarah tersebut, Jendral Saw Maung membentuk
State Law and Order Restoration Council (SLORC). Pembentukan lembaga tersebut
bertujuan mendominasi pengembangan wacana tentang politik luar negeri dan
keamanan nasional dan tidak memberi ruang bagi kelompok di luar elit untuk
berpartisipasi dalam urusan kemanan nasional.
Masuknya
Burma dalam keanggotaan ASEAN pada 1997 tetap tidak mengubah watak otoriter
rejim militer. Aksi damai terbaru berlangsung pada tahun 2007, yang memprotes
kenaikan harga minyak dan sembako. Namun aksi yang menewaskan seorang reporter
Jepang itu tidak berhasil menekan pemerintahan junta. Perbuatan pemerintah
Burma tersebut tak pelak membuat para pemimpin ASEAN kecewa. Mantan PM
Malaysia, Mahatir Muhammad tak dapat menyembunyikan kekecewaannya dan
menyatakan bahwa tindakan Burma tersebut mempermalukan ASEAN.
Dunia
internasional dengan keras mengutuk perbuatan pemerintah Burma. Sederet sangsi
diberlakukan AS, negara-negara barat dan beberapa LSM internasional untuk
menekan negara yang berganti nama menjadi Myanmar pada 1988 tersebut. Namun
ASEAN memilih jalan lain untuk menyelesaikan konflik di bekas jajahan Inggris
ini. Prinsip non-interference yang
dijunjung ASEAN lebih menekankan pada pendekatan diplomatik dan kekeluargaan. Pada
pertemuan ASEAN ke 42 di Thailand, PM Thailand menekankan bahwa pendekatan soft way (ASEAN way) lebih produktif daripada memberikan sangsi kepada Myanmar.
Pendekatan soft way lebih
menitikberatkan pada proses meyakinkan pemerintah berkuasa Myanmar bahwa ASEAN
akan terus mendukung langkah-langkah strategis yang dibutuhkan untuk menekan
angka kekerasan yang terjadi di negeri aliran sungai Irrawady itu. ASEAN
sendiri lebih menempatkan diri sebagai arena/forum untuk mendiskusikan
masalah-masalah yang terjadi di dan bukan sebagai aktor utama yang berhak
melakukan tindakan kepada negara anggotanya.
Bentuk
support yang dilakukan ASEAN adalah menggelar The ASEAN Inter-Parliamentary
Myanmar Caucus (AIPMC), komisi khusus yang dibentuk untuk menangani isu Myanmar.
Pada pertemuan di Bali, AIPMC menghimbau Presiden Myanmar Thein Sein untuk
melanjutkan tugasnya memajukan proses demokratisasi dan penegakan Hak Asasi
Manusia di Myanmar. “Myanmar harus mengambil langkah-langkah konkret dan maju menuju
perundingan damai dengan kelompok-kelompok etnis yang bersenjata sebagai
prasyarat untuk kemajuan demokrasi" bunyi pers release pertemuan yang dihelat pada 29 November 2011 tersebut.
Sekjen
Asean Surin Pitsuwan, mengatakan bahwa Myanmar telah menyambut baik tawaran
ASEAN untuk mengirimkan tim pemantau ASEAN selama pemilu yang akan berlangsung
di negara itu, April depan. "Saya telah mendapat persetujuan sementara
untuk mengirimkan tim pemantau ketika pemilu digelar 1 April mendatang, dan
Saya akan mempertimbangkan hal itu," ujar Sekjen Asean Surin Pitsuwan
seperti dikutip The Irrawaddy Selasa, (21/2/2012).
Pendekatan
soft way yang diperagakan ASEAN,
meskipun pada mulanya banyak dikritik karena dipandang tidak mampu menekan
pemerintahan Myanmar, namun setidaknya memiliki dua impact sekaligus; mampu membujuk pemerintahan Myanmar untuk mulai
bersiap membuka diri terhadap tuntutan dunia internasional sekaligus tidak sampai
menyinggung perasaan Myanmar dengan memasuki wilayah kedaulatan mereka. Apalagi
sejak terjadinya pergantian kekuasaan dari Junta militer ke pemerintah sipil
tahun lalu banyak memberikan perubahan menggembirakan, seperti serangkaian
reformasi ekonomi dan politik, dilepaskannya tahanan politik, termasuk ikon
demokrasi Myanmar, Aung Saan Suu Kyi.
Konklusi
ASEAN
sebagai organisasi yang menyatukan negara-negara kawasan Asia Tenggara memiliki
peran signifikan dalam pengembangan demokrasi dan penegakan HAM di negara anggotanya.
Dalam
isu Myanmar, ASEAN lebih memilih menempatkan diri sebagai sebuah arena untuk
membahas isu-isu yang mengemuka ketimbang sebagai aktor yang melakukan tindakan
secara langsung. Pendekatan yang dikenal dengan the ASEAN way tersebut memiliki konsekuensi ganda, yaitu mampu
merangkul pemerintah Myanmar untuk melakukan penegakan HAM dan demokrasi tanpa
harus menyinggung mereka dengan melakukan intervensi langsung terhadap
kedaulatan negara.
Referensi:
Archibugi, Daniele,
(1995) ‘Principles of Cosmopolitan Democracy’ in Daniele Archibugi and David
Helds (eds) Cosmopolitan Democracy: An
Agenda for A New World Order, Polity Press, p.124-140
Thomas, Holli
(2004) ‘Cosmopolitan Sovereignty’, Institute for Citizenship and Globalisation,
Paper presented to the Australian Political Studies Association Conference
University of Adelaide, 29th September- 1st October 2004
http://indonesiadefenseanalysis.blogspot.com/2011/03/asean-role-in-myanmar.html
http://newsdawn.blogspot.com/2010/11/aseans-role-in-democratization-of.html
http://asiancorrespondent.com/70954/asean-urges-monitoring-human-rights-issues-in-burma/
http://international.okezone.com/read/2012/02/21/411/579724/sekjen-asean-myanmar-izinkan-kehadiran-tim-pemantau
