Tahun
1980-an, dunia dikejutkan dengan intervensi militer yang dilakukan AS ke
Panama. Tak hanya melakukan intervensi, pasukan AS juga menangkap dan
memenjarakan pemimpin Panama, Jenderal Manuel Noriega. Intervensi tersebut
memantik reaksi dunia internasional. Sejumlah negara menyatakan dukungannya
sementara sebagian lainnya menolak memberi dukungan. Peru bahkan menarik duta
besarnya di AS sebagai bentuk protes atas tindakan AS. Beberapa negara anggota PBB berusaha
mengusulkan resolusi yang melarang intervensi AS, namun terhambat oleh veto
yang dilakukan 3 anggota tetap DK PBB, AS, Inggris, dan Perancis. Intervensi
tersebut juga memancing perdebatan terkait legalitas operasi militer dan
legitimasinya. Bagaimanakah sebenarnya aspek legal intervensi militer AS ke
Panama? Apakah hal tersebut mendapatkan legitimasi dari dunia internasional?
Intervensi
Militer AS di Panama
Panama memiliki posisi
yang strategis. Keberadaan Terusan Panama yang menghubungkan Samudera Atlantik
dengan Pasifik membuat negara tersebut memainkan peran signifikan dalam
perdagangan di benua Amerika. Banyaknya arus masuk barang dari dan ke AS
menjadikan Panama sebagai negara yang amat penting bagi kepentingan luar negeri
AS. Tak heran AS menggunakan pengaruhnya untuk menjamin hak penggunaan dan
kedaulatan di atas Terusan untuk waktu tidak terbatas beserta 10 mil di
sepanjang kiri dan kanan zone Terusan. AS juga menempatkan pangkalan militernya
di Panama. Setelah perjanjian Torrijos-Carter pada 7 September 1977, disepakati
bahwa dilakukan proses penyerahan hak kedaulatan atas Terusan ke Panama sampai
tahun 2000. Perjanjian tersebut antara lain mensyaratkan Panama mampu
memberikan jaminan kenetralan Terusan. Selain itu, AS juga menuntut diberikan
hak untuk melakukan tindakan pembelaan diri (self defense) jika kepentingannya terancam, melalui pangkalan
militer AS yang ditempatkan di sekitar Terusan.
Pertengahan
tahun 1980-an, AS terancam oleh manuver politik yang dilakukan penguasa de facto Panama, Jenderal Manuel
Noriega. Dengan didukung oleh pasukan militer yang loyal, Noriega mampu meraih
kekuasaan dan menyingkirkan lawan-lawan politiknya, termasuk membatalkan hasil
pemilihan Presiden Mei 1989 yang dimenangkan Guillermo Endara. Noriega juga
terbukti sebagai pemimpin jaringan narkotika yang diselundupkan ke AS,
pencucian uang, korupsi, dan pemerasan. Selain itu, ia juga dituding sebagai
dalang penyebab kematian Omar Torrijos pada sebuah kecelakaan pesawat dan
kematian Hugo Spadavora, seorang pemimpin oposisi yang tubuhnya ditemukan
terpenggal dekat perbatasan Costarica. Untuk menggalang dukungan internasional,
Noriega meminta bantuan kepada sejumlah negara blok sosialis seperti Kuba,
Nikaragua, dan Libya. Maraknya aksi demonstrasi menentang pemerintahannya
dibalas Noriega dengan penyiksaan, kebrutalan, dan pembunuhan.
Hubungan
AS-Panama yang selama ini terjalin baik mulai memburuk. Pemerintah AS yang saat
itu dikepalai Presiden George Bush Sr. menegaskan dukungannya terhadap oposisi
dan mengutuk tindakan represif yang diperagakan Noriega. Pemerintah AS juga
dibuat marah karena Noriega melindungi penyelundup obat bius yang masuk ke
wilayah AS. Sanksi ekonomi sempat dijatukan kepada rejim Noriega dengan
membekukan semua transaksi keuangan yang melibatkan Panama. Pada tanggal 15
Desember 1989 sidang umum Panama mengeluarkan resolusi yang mendeklarasikan
dimulainya perang antara Panama dan Amerika Serikat. Situasi semakin tegang
setelah insiden tewasnya satu prajurit AS yang tidak bersenjata dan sedang dalam
perjalanan menuju pangkalan militer oleh pasukan keamanan Panama.
Pada
tanggal 20 Desember 1989, Presiden Bush mengeluarkan perintah penyerbuan ke
Panama. Bush mengemukakan sejumlah alasan pembenaran intervensi militer ke
Panama, diantaranya adalah menjaga kehidupan warga AS di Panama. Dalam
pernyataannya, Bush menyatakan bahwa Noriega telah menyatakan bahwa situasi perang
antara AS dan Panama akan mengancam kehidupan sekitar 35.000 warga AS yang tinggal
di sana. Telah terjadi bentrokan antara banyak pasukan AS dan Panama, satu
Marinir AS tewas beberapa hari sebelumnya, dan beberapa insiden pelecehan warga
AS telah terjadi. Kedua, membela
demokrasi dan hak asasi manusia di Panama. Ketiga,
memerangi perdagangan narkoba dan pencucian uang. Keempat, melindungi integritas Perjanjian Torrijos-Carter. Anggota
Kongres AS mengklaim bahwa Noriega mengancam netralitas Terusan Panama dan
bahwa AS memiliki hak di bawah perjanjian untuk melakukan intervensi militer
untuk melindungi kanal.
Dalam
operasi yang diberi kode sandi Just Cause
Operation tersebut pemerintah AS menerjunkan 27.684 tentara dan lebih dari
300 pesawat. Operasi dilakukan dengan menyasar sejumlah instalasi strategis,
seperti Bandara Paitilla Punta di Panama City dan garnisun PDF (Panama Defense Force) dan lapangan udara
di Rio Hato, di mana Noriega tinggal. Setelah 2 minggu melakukan intervensi
militer, pasukan AS akhirnya berhasil menangkap Noriega pada tanggal 3 Januari
1990. Ia langsung ditempatkan di sebuah pesawat tempur MC-130E dan diterbangkan
ke AS.
Jumlah
korban akibat pertempuran tersebut tercatat bahwa bahwa AS kehilangan 23
tentara, dan 325 terluka, dan dari pihak militer Panama mencapai 205 personil
tewas. Sementara jumlah korban sipil yang kehilangan nyawa diperkirakan sekitar
516 orang.
Aspek
Legal dan Azas Legitimasi
Kemarahan sejumlah negara
terhadap intervensi militer AS ke Panama karena menganggap bahwa AS melanggar
kedaulatan sebuah negara dengan turut campur permasalahan internal Panama. AS
sebagai major power dipandang telah
semena-mena melakukan pelanggaran kedaulatan ke negara less power seperti Panama. Pada tanggal 29 Desember, Majelis Umum
PBB memberikan suara 75-20, dengan 40 abstain, untuk mengutuk intervensi
sebagai pelanggaran mencolok hukum internasional. Di Dewan Keamanan PBB,
setelah mendiskusikan masalah ini selama beberapa hari, rancangan resolusi yang
menuntut penarikan segera pasukan AS dari Panama, diveto pada 23 Desember oleh
tiga anggota tetap Dewan Keamanan, Perancis, Inggris, dan Amerika Serikat.
Dalam Piagam PBB Chapter
1 Article 2 yang berbunyi “ All members
shall refrain in their international relations from the threat or use of
forceagainst the territorial integrity or political independence of any state,
or in any other manner inconsistent with the Purpose of the United Nations”. Maka terlihat bahwa negara-negara dilarang
menggunakan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain. Intervensi AS ke Panama,
jika mengacu pada ayat diatas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
Namun di sisi lain, pada
Article 39 Pasal VII Piagam PBB disebutkan bahwa “The Security Council shall
determine the existence of any threat to the peace, breach of the peace, or act
of aggression and shall make recommendations, or decide what measures shall be
taken in accordance with Articles 41 and 42, to maintain or restore
international peace and security."
Mengacu pada ayat diatas
dapat dikatakan bahwa sejumlah tindakan provokasi yang dilakukan Noriega dapat
dikategorikan ancaman terhadap keberlangsungan perdamaian di wilayah. AS
bersikukuh bahwa tindakannya tersebut sebagai upaya self-defense atas nyawa 35.000 orang Amerika yang terancam di
Panama. Jika hal tersebut dibiarkan lebih lanjut, krisis yang terjadi di Panama sebagai jalur perdagangan internasional
dapat mengganggu stabilitas ekonomi kawasan dan dunia. Intervensi yang
dilakukan AS ke Panama ini juga bertujuan untuk menggulingkan rejim otoriter
dan menegakkan kembali iklim demokratis di negeri tersebut, sekaligus
menyelamatkan nyawa sejumlah rakyat AS di sana.
Dari kasus di atas,
intervensi militer AS bisa dikatakan ilegal karena dilakukan tanpa adanya
mandat dari otoritas DK PBB. Hanya intervensi yang direstui Dewan Keamananlah
yang dapat dibenarkan. Sementara
intervensi yang dilakukan secara unilateral atau kolektif oleh sejumlah
negara tanpa otorisasi Dewan Keamanan dianggap tidak sah dan bertentangan
dengan hukum internasional dan ketentuan-ketentuan PBB.
Meskipun demikian,
alasan-alasan yang dikemukakan AS secara tidak langsung dapat dipandang sebagai
asas legitimasi untuk dilakukannya intervensi militer di Panama. Menurut James
Pattison (2010), setidaknya ada dua alasan yang memungkinkan intervensi kemanusiaan
mendapatkan legitimasi. Pertama adalah kualitatif: artinya terjadi pelanggaran
dan kekerasan terhadap ‘basic right’
(hak-hak asasi) seperti hak untuk tidak mendapatkan kekerasan fisik,
pembunuhan, pemerkosaan, penculikan, dan lain-lain. Sedangkan alasan kedua
adalah kuantitatif, dimana harus ada angka kekerasan terhadap individu yang
cukup signifikan. Dengan kata lain, kekerasan yang terjadi kepada satu individu
atau beberapa individu dalam jumlah kecil tidak dapat dijadikan justifikasi
pihak ketiga untuk melakukan intervensi. Sejumlah insiden dengan jumlah korban
sedikit bisa juga dijadikan argumen melakukan intervensi apabila kemudian
peristiwa tersebut memiliki potensi memicu kekerasan lanjutan dalam skala yang
lebih besar.
Dan inilah yang dilakukan
AS sebagai respon atas tindakan provokatif Noriega yang membunuh serdadu AS tak
bersenjata dan mengancam keselamatan 35,000 warga AS lainnya. Selain itu, ancaman terhadap perdamaian
kawasan dan anjloknya perdagangan dunia akibat krisis di Terusan Panama dapat
menjadi argumen penguat AS untuk mendapatkan
legitimasi atas intervensi militer di Panama (Stromseth, 2003).
Kesimpulan
Secara singkat dapat disimpulkan
bahwa operasi Just Cause yang
dilakukan AS terhadap Panama ilegal menurut Hukum Internasional. Hal itu
lantaran intervensi AS tersebut muncul atas inisiatif pribadi tanpa melalui persetujuan
DK PBB. Protes yang dilakukan dunia internasional didasarkan pada asumsi bahwa
AS telah melakukan pelanggaran kedaulatan secara semena-mena. Protes tersebut
hanya memandang dari satu sisi, tanpa mempertimbangkan kepentingan AS yang
terancam di Panama.
Terbunuhnya
seorang serdadu AS yang tidak bersenjata, terancamnya nyawa 35 ribu warga AS,
terancamnya stabilitas ekonomi-politik dunia dan kawasan, track
record Noriega sebagai gembong mafia, koruptor, penguasa desposit-otoriter,
serta provokasinya dengan mengumumkan deklarasi perang melawan AS dapat
dijadikan azas legitimasi intervensi militer yang dilakukan AS di Panama.
Referensi
James Pattison, Humanitarian Intervention and the
Responsibility to Protect, New York: Oxford University Press, 2010, p. 34
Jane Stromseth.
"Rethinking Humanitarian Intervention: The Case for Incremental
Change." Humanitarian Intervention:
Ethical, Legal, and Political Dilemnas”. Cambridge: Cambridge University
Press, 2003.
