Pendahuluan
Masalah pegungsi merupakan salah
satu isu sentral dalam perkembangan hubungan internasional dewasa ini. Hingga
tahun 2010, jumlah pengungsi dan orang-orang terusir dari negaranya mencapai 10,549,686
orang yang tersebar di berbagai wilayah di dunia. Perang sipil, gerilya,
konflik etnik, terorisme, tekanan rejim penguasa merupakan beberapa sebab
terusirnya orang-orang dari negara asalnya. Mayoritas dari mereka mencari
perlindungan dan suaka ke negara-negara tetangga. Tidak semua negara tetangga
yang menjadi destinasi tujuan para pengungsi adalah negara maju, yang memiliki
kapasitas untuk menangani masalah pengungsi. Seringkali, negara-negara tersebut
sama bermasalahnya dengan negara asal para pengungsi. Hal ini dapat kita lihat
ke negara-negara seperti Bangladesh, Ethiopia, Pakistan yang menampung para
pengungsi korban konflik dari Myanmar, Sudan, dan Afghanistan bukanlah negara
yang bebas masalah internal. Perhatian mereka tersedot mengurusi masalah dalam
negerinya masing-masing, sehingga perhatian terhadap nasib para pengungsi bisa
dibilang sangat minim. Tak jarang kehadiran mereka menimbulkan masalah baru di
negara tujuan.
Etnis Rohingya di Myanmar
merupakan salah satu pengungsi yang terpaksa meninggalkan negaranya akibat
tekanan junta militer. Salah satu negara tujuan yang menampung pengungsi
Rohingya dalam jumlah cukup besar adalah Bangladesh. Namun kedatangan orang
Rohingya tak lantas membuat permasalahan usai, karena ternyata banyak sekali
permasalahan baru yang muncul. Lantas yang menjadi pertanyaan adalah; bagaimana
aksi kemanusiaan dalam menangani masalah pengungsi Rohingya? Apa kesulitan
terbesar dalam menangani masalah pengungsi Rohingya?
Etnis Rohingya;
Orang yang terusir
Orang-orang Rohingya adalah etnis
minoritas muslim di Myanmar yang berpenduduk mayoritas Buddha. Mereka melarikan
diri dari tekanan politik, segregasi sosial, kebijakan statelessness dan kekejaman pemerintah junta militer ke berbagai
negara seperti Thailand, Malaysia, Indonesia, India dan Bangladesh. Namun dibandingkan
negara-negara lain, Bangladesh adalah negara yang paling banyak menerima arus
pengungsi Rohingya dari Myanmar. Letak geografis kedua negara yang berbatasan
darat memudahkan orang Rohingya untuk
mengungsi ke Bangladesh. Tercatat, akibat tekanan politik dalam negeri tahun
1991-92, 250,000 orang Rohingya mengungsi ke Bangladesh. Mayoritas pengungsi
Rohingya ditempatkan di kamp pengungsian resmi PBB di Nayapara dan Kutupalong,
di distrik Cox’s Bazar, bagian tenggara Bangladesh. Sedangkan sebagian kecil
dari mereka tinggal di kamp-kamp tidak resmi di sub distrik Teknaf dan Ukhia.
Problem Penanganan
Pengungsi Rohingya di Bangladesh
Program repatriasi pengungsi
Rohingya ke Myanmar pada tahun-tahun awal setelah kedatangan mereka dilakukan pemerintah Bangladesh bekerjasama
dengan UNHCR. Namun 20 tahun setelah operasi tersebut masih tersisa sekitar
28,000 orang Rohingya di Bangladesh. Mereka bersikeras tetap tinggal karena merasa
situasi di Myanmar tidak menjamin keselamatan mereka. Diantara orang Rohingya
yang sekarang tinggal di Bangladesh adalah mereka yang megikuti program
repatriasi ke Myanmar, namun memutuskan kembali karena tidak mau dijadikan
sasaran kekejaman oleh pemerintah.
Sebagai host country, pemerintah Bangladesh
sendiri menghadapi berbagai persoalan dalam negeri yang rumit. Bencana alam,
kemiskinan, ketiadaan sumber daya alam, over
populated, dan masalah buruh migran adalah sebagian dari pekerjaan rumah
yang harus dituntaskan pemerintah Bangladesh. Dengan kondisi seperti ini, tak
heran jika persoalan pengungsi bukan merupakan prioritas utama pemerintah.
Bangladesh sendiri tidak termasuk
negara penandatangan Refugee Convention maupun
protocol 1967. Ia juga tak ambil bagian pada Statelessness Convention tahun 1954 dan 1961. Dalam hukum domestic
sendiri pun tidak ada regulasi yang mengatur masalah pengungsi. Status legal
UNHCR di Bangladesh sendiri hanya berdasarkan MoU (Memorandum of Understanding) yang ditandatangani tahun 1993. MoU
tersebut memfokuskan diri pada short term
program, yaitu pendataan, bantuan penanganan dan repatriasi bagi
pengungsi Rohingya yang berlaku setahun, dengan opsi perpanjangan pada tahun
kedua apabila situasi belum terpulihkan. Perjanjian tersebut juga menekankan
bahwa orang Rohingya diminta untuk tetap tinggal di kamp pengungsian dan tidak
terlibat dalam kegiatan ekonomi. Program UNHCR di Bangladesh bekerjasama dengan
organisasi lokal yang menangani masalah pengungsi, Refugee, Relief, and Repatriation Commission (RRRC). Organisasi
tersebut mendapatkan alokasi kucuran dana 20 % dari budget operasional UNHCR
tahun 2011.
Masyarakat Bangladesh secara umum
tidak menilai pengungsi Rohingya dengan pandangan positif. Keberadaan pengungsi Rohingya di distrik
Cox’s Bazar meningkatkan tensi dengan penduduk lokal. Mereka dinilai mengancam
kehidupan penduduk lokal, utamanya di daerah sekitar kamp-kamp darurat dimana
akses kebutuhan pokok sangat terbatas. Keterbatasan akses air, kayu bakar,
adalah sumber utama konflik. Seringkali dilaporkan pengungsi Rohingya diserang
penduduk lokal lantaran memperebutkan kebutuhan pokok. Pegungsi Rohingya juga
dinilai memiliki harga diri yang rendah, kapasitas terbatas untuk pembangunan,
dan kecenderungan suka bertengkar dengan orang lain.
Melihat fenomena tersebut,
pemerintah Bangladesh berusaha melindungi warga negaranya. Mereka enggan
menangani masalah pengungsi Rohingya karena merasa UNHCR sebagai badan PBB yang
bertanggung jawab dalam masalah ini tidak memikirkan dampak keberadaan
pengungsi Rohingya kepada penduduk lokal yang miskin.
Solusi Keluar dari
Krisis
Dalam kondisi demikian, posisi
pengungsi Rohingya sangat dilematis. Di negara asalnya, mereka tidak diakui
sebagai warga negara (statelessness)
dan menerima perlakuan diskrimantif sedangkan di Bangladesh, keberadaan mereka
tidak disukai baik oleh masyarakat maupun pemerintah Bangladesh yang
menginginkan mereka dipulangkan kembali ke Myanmar. Kehidupan mereka juga
terancam karena larangan terlibat dalam kegiatan perekonomian.
Untuk mengatasi kondisi demikian,
UNHCR dan beberapa LSM lokal dan internasional menyodorkan beberapa solusi. Pertama, repatriasi. Untuk memastikan
bahwa orang Rohingya tidak kembali ke Bangladesh seperti sebelumnya, UNHCR akan
terus memantau perkembangan situasi dalam negeri Myanmar dan terus
menginformasikan kepada para pengungsi, sehingga apabila kondisi memungkinkan,
mereka bisa segera dipulangkan. Namun kelemahan program ini adalah sampai saat
ini tidak ada jaminan keamanan yang diberikan pemerintah Myanmar dalam menerima
kembali warga negara mereka. Kedua, program kemandirian. Program ini
dikembangkan oleh UNHCR bekerjasama dengan ILO (International Labour Organizations) yang membekali para pengungsi
berbagai keterampilan dan skil yang berguna untuk memperbaiki kehidupan mereka
dan tidak tergantung pada bantuan asing saja. Program ini awalnya berjalan
lancar, dimana banyak dari pengungsi Rohingya memulai usaha kecil mereka.
Sayangnya, pemerintah Bangladesh malah menghentikan program ini karena
melihatnya sebagai ancaman terhadap mata pencaharian penduduk lokal dan bisa
memantik gelombang baru kedatangan orang Rohingya yang lain.
Meskipun dalam beberapa program diatas
tidak menuai hasil signifikan, UNHCR berusaha mencarikan alternatif lain untuk
memperbaiki nasib pengungsi Rohingya. Salah satu pendekatan yang coba digunakan
UNHCR adalah membuka pintu dialog untuk menegosiasikan kemungkinan pengalihan
status orang Rohingya dari pengungsi menjadi pekerja migrant. Dengan adanya
perubahan status tersebut, akan mengurangi resiko perlakuan diskriminatif
kepada mereka karena statusnya sebagai pengungsi dengan berbagai keterbatasan.
Pemerintah Bangladesh juga diuntungkan dengan hal ini, karena disamping memudahkan
mereka melakukan pencatatan seluruh populasi Rohingya, mereka juga dapat
menggunakan orang Rohingya menggerakkan roda perekonomian negara.
Selain itu, salah satu upaya yang
bisa dilakukan adalah menggunakan hasil konferensi Bali Process 2002, yang bertujuan mempromosikan kerja sama regional
menangani masalah human trafficking, smuggling dan statelessness people. Forum yang digagas oleh Indonesia dan
Australia tersebut menyediakan bantuan kepada negara untuk mengadopsi mekanisme
pemberdayaan pengungsi dan asylum seeker berdasarkan
prinsip-prinsip yang tertuang dalam Refugees
Convention. Melalui forum ini, diharapkan bisa menarik perhatian pemerintah
Myanmar, Bangladesh serta komunitas internasional untuk lebih memperhatikan
nasib para pengungsi Rohingya.
Kesimpulan
Nasib pengungsi Rohingya seperti di ujung tanduk.
Kenyataan bahwa mereka adalah etnis minoritas muslim di negara mayoritas Buddha
membuat eksistensi mereka tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat.
Sebaliknya tekanan politik dan kekerasan sering mereka terima. Akibatnya
orang-orang Rohingya enggan kembali ke negaranya dan memilih bertahan di Bangladesh,
meskipun keberadaan mereka sendiri tidak disukai di sana.
Sudah banyak upaya yang dilakukan
untuk memperbaiki kehidupan pengungsi Rohingya. Namun kenyataannya sampai 2
dekade tidak ada hasil positif yang bisa dipetik. Alternatif lain dalam menangani masalah ini adalah mendesak
pemerintah Bangladesh agar memperlakukan mereka sebagai pekerja migrant yang
memiliki hak kewajiban yang sama dengan warga negara asing lain yang tinggal di
Bangladesh. Dengan demikian, mereka mendapatkan kesempatan untuk mandiri dan
bebas menentukan nasib mereka sendiri. Disamping itu perhatian dunia
internasional sangat dibutuhkan. Karena dengan adanya tekanan dari dunia
internasional, pihak-pihak bersangkutan bisa lebih peduli terhadap keberadaan
pengungsi Rohingya.
Referensi:
Esther Kiragu, et. al, States of denial A review of UNHCR’s response to the
protracted situation of stateless Rohingya refugees in Bangladesh, Geneva,
Switzerland, 13
December 2011
UNHCR, Bangladesh: Analysis of Gaps in the Protection of Rohingya Refugees,
The UN Refugee Agency, Mei 2007
