Pendahuluan
Sejak digulirkan oleh ICISS
(International Comission On Intervention
Of State Sovereignty) tahun 2001 dan disempurnakan oleh World Summit 2005, ide R2P tahun mendapatkan sambutan positif
oleh komunitas internasional. Ide pokok R2P yang berupaya untuk mereduksi
kejahatan terhadap kemanusiaan dianggap solusi tepat untuk mencegah timbulnya
konflik yang menimbulkan banyak korban. Dengan diberlakukannya prinsip R2P yang
memandang sovereignty as responsibility,
pemerintah suatu negara tidak lagi berhak untuk melakukan kejahatan terhadap
rakyatnya sendiri. Begitu pula pemerintah yang gagal menunaikan kewajiban
mencegah terjadinya kejahatan massal di negaranya, maka tanggung jawab
kemanusiaan tersebut diambil alih oleh komunitas internasional.[1]
Apabila
prinsip R2P bertujuan untuk melindungi warga dari kejahatan kemanusiaan, sejauh
mana peranan R2P mengakomodasi isu-isu tersebut? Dan apakah komunitas
internasional mampu memainkan peran signifikan untuk melindungi penduduk di
negara lain?
Konsep,
Cakupan, dan Batasan Responsibility To
Protect
Masyarakat internasional
banyak menaruh harapan pada konsep R2P. Sejauh eksistensinya sebagai sebuah
norma yang mengikat negara-negara di dunia, prinsip R2P sering dipahami sebagai
perlindungan terhadap warga dari seluruh ancaman yang mengintai. Tidak salah
jika R2P, oleh banyak kalangan dianggap mengakomodir seluruh isu kemanusiaan, tidak
terbatas pada mass-atrocity. Untuk
menghindari mispersepsi terkait konsep R2P yang nantinya akan berpengaruh pada
proses implementasinya, ada 2 hal yang harus diperhatikan, yaitu pemahaman
konsep dan implementasinya.
Konseptualisasi
ide R2P diputuskan Dalam World Summit
2005. Pada pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa konsep R2P tidak
dimaksudkan dalam konteks perlindungan terhadap seluruh ancaman kemanusiaan.
Kurang tepat jika dipahami bahwa R2P mencakup permasalahan non-mass atrocity, seperti misalnya isu pencegahan global warming, penyebaran penyakit
global (hiv/aids, antrhax, ebola), bencana alam dan perlindungan terhadap
suku-suku terasing. Cakupan R2P, seperti tertulis dalam pilar pertama R2P yang
disepakati dan didukung oleh komunitas internasional dalam Konferensi Tingkat
Tinggi Dunia (KTT) PBB tahun 2005 adalah
tanggung jawab negara untuk melindungi rakyatnya sendiri dari pemusnahan
massal (genocide), kejahatan perang (war crimes), pembersihan
etnis (ethnic cleansing) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes
against humanity), dan dari segala macam tindakan yang mengarah pada
jenis-jenis kejahatan tersebut.[2]
Dari
poin pertama dari tiga pillar tersebut dinyatakan bahwa cakupan R2P hanya
terbatas pada keempat jenis mass
atrocities (genocide, war crimes,
ethnic cleansing, crimes against humanity) serta tindakan-tindakan yang
mengarah pada kejahatan tersebut. Diluar tindakan tersebut, bukanlah bidang
kajian yang hendak digarap R2P. Poin yang hendak disampaikan disini adalah
bahwa situasi yang memungkinkan untuk diterapkannya R2P adalah keempat kejahatan
yang mengarah pada tragedi kemanusiaan. Jika yang dimaksudkan adalah situasi
lebih luas yang mencakup realisasi dari freedom
from fear dan freedom from want,
lebih tepat jika digunakan konsep human
security.[3]
Implementasi
R2P dan Komitmen Tegas Masyarakat
Internasional
Sekretaris-Jenderal PBB, Ban-ki Moon, mengeluarkan sebuah laporan
pada bulan Januari 2009, berjudul “Menerapkan Responsibility to Protect” (Implementing
Responsibility to Protect). Dia mengungkapkan rencana-rencananya untuk menerapkan
R2P dalam bentuk tindakan nyata. Dalam laporan tersebut, Ban-ki Moon membagi “Responsibility to Protect” ke dalam tiga
pilar[4],
yaitu:
1. Tanggung jawab melindungi yang
dimiliki oleh negara-negara
2. Bantuan internasional dan
pembangunan kapasitas (capacity-building)
3. Respon secara tepat dan tegas
terhadap krisis kemanusiaan
Ketiga
pilar tersebut berdiri sejajar dan tidak ada preferensi untuk mendahulukan satu
pilar atas yang lainnya. Masing-masing pilar tersebut dapat dijadikan acuan
pelaksanaan sejauh situasi membutuhkan hal tersebut.
Sebagai
sebuah norma, R2P memberikan framework
dan asas pijakan untuk merespon situasi pra konflik (responsibility to prevent) , ketika konflik berlangsung (responsibilty to react), dan pasca
konflik (responsibility to building).
R2P berusaha mengambil tindakan tegas dan efektif dalam menangani tragedi
kemanusiaan.[5]
Setelah komunitas internasional mengambil
alih tanggung jawab yang gagal diperankan suatu negara, maka mereka harus mulai
merumuskan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah, menghentikan atau memulihkan
situasi. Perihal kedaulatan negara bersangkutan dapat ditangguhkan karena azas sovereignty as responsibility yang harus
dilaksanakan negara tidak terpenuhi.
Untuk menilai situasi
lapangan, komunitas internasional melalui PBB harus memfokuskan diri
menyelidiki kebenaran informasi yang menyebutkan terjadinya pelanggaran serius terhadap
kemanusiaan. Tim pencari fakta yang diutus PBB kemudian dapat bekerja sama
dengan pemerintah bersangkutan, organisasi regional maupun internasional dan melaporkan situasi yang berkembang.
Dengan adanya kerjasama tersebut maka semua pihak terkait dapat memberikan
peringatan dini (early warning) dan
mendiskusikan pembagian kapasitas (sharing-capacity)
yang diemban guna mencegah terjadinya kemungkinan terburuk.
Melihat
cakupannya yang luas dalam menangani tragedi kemanusiaan, meliputi tindakan
sebelum, sesudah, ataupun ketika berlangsung, maka R2P menggunakan sejumlah
pendekatan untuk mendorong efektifitas pelaksanaannya. Pendekatan yang
digunakan R2P melibatkan pendekatan militer dan non-militer.
Intervensi militer
merupakan opsi terakhir yang dipilih dan terbatas pada situasi ekstrem dan tak
terkendali. Mengacu pada 3 pilar R2P, pilihan tersebut mau tidak mau harus
dilaksanakan jika seluruh pendekatan non-militer (sanksi ekonomi, pengutukan
dunia internasional, diplomasi, pembekuan aset, dll) telah diupayakan namun
tidak ada kemajuan signifikan dalam perkembangannya. Selain itu, penerjunan
kekuatan militer harus memepunyai legalitas hukum, yaitu dilakukan atas dasar mandat
DK PBB dan atau legitimasi dunia internasional.[6]
Selain itu ditambah juga dengan kalkulasi cermat bahwa situasi akan terkendali
setelah dilakukan intervensi militer. Kasus Libya dapat dijadikan contoh bahwa
intervensi militer yang dilakukan komunitas internasional (NATO dan sejumlah
negara sekutu) dilaksanakan setelah pendekatan non-militer tidak membuahkan
hasil.
Kesimpulan
R2P merupakan norma yang
secara bersama disepakati oleh komunitas internasional. Ide R2P mengemuka
sebagai respon atas banyaknya tragedi kemanusiaan yang terjadi di berbagai
belahan dunia. sebagai respon atas tragedi kemanusiaan, ide R2P dimaksudkan
untuk mengatasi masalah genocide, war crimes, ethnic
cleansing, crimes against humanity, dan segala macam tindakan yang
mengarah pada jenis-jenis kejahatan tersebut.
Implementasi
R2P diterapkan pada saat suatu negara melakukan pelanggaran kemanusiaan, atau
gagal melindungi rakyatnya dari kejahatan tersebut. Tanggung jawab melindungi
rakyat diambil alih komunitas internasional untuk kemudian merumuskan
langkah-langkah strategis, meliputi pendekatan militer ataupun non-militer.
Intervensi militer diletakkan sebagai opsi terakhir apabila seluruh upaya
non-militer yang ditempuh tidak menunjukkan hasil positif.
Referensi
:
Gareth Evans, The Responsibility to Protect, (
Washington, D.C: Brookings Institution Press, 2008)
Summary Of The
Responsibility to Protect, The Report Of The International Comission On
Intervention Of State Sovereignty (ICISS)
Laporan ICRtoP, International
Coalition For The Responsibility To Protect. Dalam http://www.responsibilitytoprotect.org/files/ICRtoP%20Summary%20of%20SG%20report.pdf
[1] Gareth Evans, The Responsibility to Protect, (
Washington, D.C: Brookings Institution Press, 2008), 46. Lihat juga: Summary Of The Responsibility
to Protect, The Report Of The International Comission On Intervention Of State
Sovereignty (ICISS)
[2] Ibid., 39
[3] Ibid., 65
[4] Laporan ICRtoP, International
Coalition For The Responsibility To Protect. Dalam
http://www.responsibilitytoprotect.org/files/ICRtoP%20Summary%20of%20SG%20report.pdf
[5] Ibid., 74
[6] Ibid., 129, 139
