Abstraksi
Sebenarnya keadilan sahabat (adalah al-sahabat) adalah
diskursus klasik. Embrionya sudah ada pada akhir pemerintahan khalifah
ke-empat, Ali bin Abi Thalib. Pasca peristiwa arbritase yang kontroversial
tersebut umat Islam benar-benar tersekat dalam selubung ideologi dan politik
kepentingan. Tiap-tiap kelompok memiliki perspektif tersendiri dalam memandang
fenomena, dan masing-masing mereka mendaku golongannya lah yang berhak
memonopoli kebenaran.
Dengan terpecahnya
beberapa sahabat Nabi dalam pertikaian politik, membuat generasi-generasi
sesudahnya berbeda pandangan dalam menyikapi perpecahan tersebut, siapa yang
berada di pihak yang salah dan siapa yang berdiri di atas kebenaran. Dampaknya,
penilaian terhadap para sahabat sebagai pelaku sejarah juga ikut terbelah.
Golongan Sunni, yang merupakan representasi dari suara penguasa dan mayoritas
umat menyatakan tawaqquf dalam permasalahan ini. “Kami berdiam atas apa
yang terjadi di kalangan sahabat” adalah diktum yang lazim disuarakan kelompok
Sunni. Bergerak dari diktum ini, mengenai masalah periwayatan hadits Nabi
mereka memandang bahwa sahabat adalah orang-orang yang sangat otoritatif.
Seluruh sahabat baik itu kibar al-sahabat maupun shighar al-sahabat dianggap
setara kedudukannya dan sama-sama statusnya sebagai perawi yang adil. Bahkan
sebagian kalangan sampai bertindak ekstrim dengan mengangkat kedudukan sahabat
pada tingkatan tidak mungkin berbuat dosa (ma’shum).
Di pihak bersebrangan, lahir pula sikap ekstrim lain yang secara
radikal menganggap mayoritas sahabat telah murtad. Kalangan yang didominasi
pengikut fanatik Ali (Syiah Ali) ini berhasil meluaskan pengaruhnya, hingga
dalam perkembangan berikutnya mereka memiliki rancang bangun pemikiran
tersendiri dalam transmisi riwayat dari jalur sahabat-sahabat ‘musuh’ Ali.
Sikap inilah yang kemudian melahirkan gerakan penolakan besar-besaran (great
refusal) terhadap segala bentuk periwayatan yang datang selain dari jalur
Ahlul Bait dan sahabat pengikut Ali.
Prolog
Diskursus keadilan sahabat adalah pembahasan klasik, namun masih ramai
diperbincangkan hingga saat ini. Hal ini dikarenakan diskursus ini menyangkut salah satu pondasi doktrin utama yang dianut
sebagian besar umat Islam. Tidak diragunakan lagi, bahwa sahabat adalah
orang-orang yang senantiasa memiliki maqam
istimewa dalam agama Islam. Mereka adalah orang-orang awal yang menjadi
pembela Islam, orang-orang yang hadir dalam peperangan sepanjang sejarah
penegakan fondasi islam. Orang-orang yang berdiri di samping Rasul dengan
segenap harta, daya dan mempertaruhkan nyawa mereka. Yang menjadi perbincangan
antar golongan selanjutnya adalah,
apakah sahabat seluruhnya adalah jauh dari dosa, tidak berbuat ma'siat
yang besar ataupun yang kecil, yang mulia dan yang tidak sepanjang umurnya?
Atau seluruh sahabat otomatis karena kedekatan jarak dan pergaulan dengan
rasul, telah menjadi manifestasi Rasul. Ataukah itu semua tergantung wi'ah,
qabuliyyat dan isti'dadiyat mereka terhadap pengajaran, dan hikmah
kenabian Rasulullah saw?
Ada dua komentar untuk pandangan di atas, Pertama: seluruh sahabat
karena kedekatan dan tenggelamnya mereka dalam cinta dan perkhidmatan kepada
Rasulullah saaw. maka secara otomatis rahmat dan kasih sayang Allah swt.
menjadikan mereka seluruhnya adil. Penganut pandangan ini mengatakan bahwa para
sahabat adalah hukum syar'i sebagaimana
Rasulullah saaw. Pandangan kedua: penerimaan sahabat atas didikan dan
pengajaran sekaligus menyerap hikmah-hikmah kenabian, sangat tergantung pada
potensi dan kemampuan
penerimaan sahabat.
Sahabat terbagai dalam kelompok besar menurut penganut pandangan
ini. Sebagian ada yang sampai kepada penerimaan yang sempurna, ada yang hanya
sebagian, dan ada yang tidak menerima kecuali sangat sedikit dari hikmah-hikmah
kenabian. Golongan ini mengatakan bahwa, sahabat harus dipilah dan pilih, tidak
bisa dikategorikan sama. Dan karenanya, mereka dengan Rasul tidak boleh
disamakan dalam posisi syar'i.
Definisi Sahabat
Ibnu Manzhur dalam Lisan al-Arab menyebutkan bahwa kata Al-Ashhab,
ash-Shahabah, Shahaba, Yashhubu, Shuhbatan, Sahabatan, Shahibun, bisa berarti : teman bergaul, sahabat, teman
duduk, penolong pengikut. As-Shahib artinya kawan bergaul, pemberi
kritik, teman duduk, pengikut, teman atau orang yang melakukan atau menjaga
sesuatu. Kata ini juga bisa diartikan sebagai orang yang mengikuti suatu paham
atau mazhab tertentu. Misalnya, kita bisa bisa mengatakan: pengikut Imam
Syafi'I, pengikut Imam Malik dan lain-lain. Dapat juga kita menyatakannya
seperti dalam frasa ishthahaba al-qaum, yang artinya, mereka saling
bersahabat satu sama lain, atau ishthahaba al-bar, artinya,
menyelamatkan unta.[1]
Sementara secara terminologi, sahabat adalah orang yang beragama
islam yang berjumpa Nabi SAW atau melihatnya dan mati dalam keadaan islam maka
dia tergolong sahabat Nabi. Pendapat ini diutarakan oleh Bukhari dalam Shahihnya
dan Ahmad bin Hambal dalam kitab Musnadnya. Abu Mudzoffar al-Sam’ani
menuturkan “Para ahli Hadist menyematkan kata sahabat kepada mereka yang
berjumpa Rasulullah Saw dan meriwayatkan hadist atau perkataannya”. Kemudian ia
melanjutkan, “Secara bahasa, kata sahabat bermakna mereka yang menemani Nabi
dan mengikuti ajarannya. Ini adalah metode para Ushuliyin”.
Ibnu Shalah dalam Muqaddimahnya menyatakan “Diriwayatkan kepada
kami dari Syu’bah dari Musa As-Sailani, dia berkata Aku mendatangi Anas bin
Malik dan berkata kepadanya Apakah ada lagi yang tersisa dari sahabat
Rasulullah selain dirimu? Lalu ia menjawab ada seorang Arab Badui yang pernah
melihat Rasulullah, sedangkan yang menemani beliau maka tidak tersisa lagi”[2].
Syekh Muhammad Abu Syahbah mengatakan “ Sahabat menurut para Ulama
dan Ahli Hadist adalah mereka yang bertemu Rasulullah, beriman kepadanya, dan
mati dalam keadaan Islam. Barang siapa yang murtad atau keluar dari Islam maka gugurlah
penyematan julukan sahabat kepadanya. Dan barang siapa yang murtad kemudian
bertobat maka status sahabatnya kembali seperti semula, seperti Abdulloh bin Abi Sarh.”[3]
Definisi sahabat yang demikian inilah yang
disepakati oleh jumhur ulama, seperti Imam Bukhari, Imam Ahmad, Imam Madini,
Al-iraqi, Khatib Al-Baghdadi, Al-Suyuti dll. Ibnu Hajar berkata : Inilah pendapat
yang paling kuat. Di antara ahli Ushul Fiqih yang berpendapat demikian ialah
Ibnu Hajib, Al-Amidi dan lain-lain.
Beberapa Ulama mensyaratkan penyematan gelar sahabat diukur dari
durasi waktu interaksinya dengan Nabi, ikut berjuang bersama-sama Nabi dalam
peperangan. Namun pendapat ini ditentang oleh mayoritas ulama yang tidak
memberikan syarat-syarat tambahan. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Nukhbah Al-Fikr
mengatakan bahwa “ Untuk digolongkan sebagai sahabat tidak ada perbedaan bagi
mereka yang berperang bersama-sama Nabi, berinteraksi dengan Nabi dalam jangka
waktu yang lama, berusia dewasa tatkala berjumpa Nabi, dengan mereka yang tidak
pernah mengangkat senjata bersama Nabi, hanya sebatas melihat Nabi tanpa
berinteraksi lebih dekat, dan mereka yang masih berusia kanak-kanak ketika
berjumpa beliau. Kemuliaan gelar sahabat adalah untuk semua, dan tidak ada
pembedaan dalam hal tersebut”.[4]
Dari definisi tersebut diatas dapat diketahui bahwa sahabat adalah
mereka yang bertemu dengan Rasulullah sekalipun sekejap dan beriman dengannya
baik meriwayatkan hadis darinya atau tidak, serta mati dalam keadaan Islam.
Menurut Muhammad Abu Zahw, ada beberapa cara menentukan seseorang
ini dimasukkan golongan sahabat atau tidak, yang pertama adalah melalui
kabar mutawatir seperti yang terjadi pada khalifah 4, Abu Bakar, Umar, Ustman,
dan Ali. Kedua adalah melalui kabar masyhur seperti pada Dhomam bin
Tsa’labah dan Ukasyah bin Muhson. Ketiga adalah melalui kabar Ahad
persaksian seorang sahabat yang menegaskan bahwa dia termasuk golongan sahabat.
Seperti yang terjadi pada Hamamah bin Abi Hamamah Al-Dusi yang meninggal di
Isfahan. Abu Musa Al-‘Asyari yang bersaksi terhadapnya bahwa ia termasuk
kalangan sahabat dan pernah berjumpa serta mendengar hadist dari Rasulullah. Keempat
melalui pernyataan orang yang bersangkutan bahwa ia berjumpa Rasulullah setelah
dipastikan bahwa ia adalah orang yang adil dan tsiqoh. Kelima
melalui transmisi berita salah seorang tabiin yang menegaskan bahwa orang
tersebut adalah sahabat, tentu saja setelah memastikan keadilan pembawa berita
tersebut.[5]
Nash-Nash Syar’i Berkaitan
Dengan Keadilan Sahabat
Terdapat
banyak ayat Al-Quran yang menyatakan tentang keadilan sahabat, antara lain:
Firman
Allah s.w.t.:
“Kalian adalah sebaik-baik orang yang dilahirkan untuk manusia,
kalian menyuruh dengan makruf dan menegah kemungkaran dan beriman kepada Allah”
(QS: Ali 'Imran: 110)
Perkataan kalian di dalam nas di atas sekalipun di tujukan kepada
umat Nabi Muhammad s.a.w. namun yang lebih utama adalah kepada para sahabat, karena
khitab di dalam nas tersebut adalah kepada mereka sebelum meliputi orang lain.
Firman Allah s.w.t. :
"Demikianlah kami jadikan kalian umat yang pertengahan
iaitu umat yang adil supaya kalian menjadi saksi kepada manusia dan Rasul
menjadi saksi kepada kalian". (QS: Al-Baqarah : 143)
Di dalam ayat di atas Allah telah menjadikan kalian sebagai satu
umat yang diangkat menjadi saksi. Umat yang menjadi saksi adalah merupakan umat
yang adil, maksud kalian di dalam ayat di atas sekalipun termasuk seluruh umat
Nabi Muhammad s.a.w. tetapi yang lebih utamanya adalah para sahabat karena
'khitab' di dalam ayat di atas sebelum ditujukan kepada orang lain ia adalah di
tujukan kepada orang yang berada sewaktu ayat itu di turunkan, mereka itu
adalah para sahabat.
Firman Allah s.w.t. :
"Orang-orang Muhajirin dan Ansar yang awal dan orang-orang
yang mengikut mereka dengan sebaik-baiknya, Allah ridha kepada mereka dan
mereka ridha kepada Allah.” (QS: Al-
Taubah: 100)
Mereka yang pertama kali memeluk Islam dan mengikuti Rasulullah
dari kalangan Muhajirin dan Ansar tidak lain dari para sahabat, bahkan mereka
ini adalah dari sahabat-sahabat agung. Orang yang mengikut jejak langkah mereka
dengan berbuat ihsan pula adalah terdiri dari sahabat-sahabat lain dan juga
siapa saja dari kalangan orang-orang mukmin yagn patuh kepada Allah dengan
melakukan kebaikan. Di dalam ayat ini Allah telah menyatakan bahawa Dia ridha
kepada para sahabat Rasulullah juga kepada orang yang mengikuti jejak langkah
mereka dengan sebaik-baiknya. Ini termasuk sahabat-sahabat lain, juga orang
mukmin lain yang mengikut jejak langkah mereka.
Firman Allah s.w.t. :
"Orang
yang bersegera melakukan kebaikan (dengan sendirinya termasuk orang-orang yang
bersegera memeluk Islam, yaitu para sahabat Rasulullah)" (QS: Al-Waqi 'ah 10-11)
Firman Allah s.w.t. :
"Sesungguhnya Allah ridha kepada orang mukmin ketika mereka
berjanji setia kepadamu di bawah satu pohon, Allah mengetahui apa yang ada di
dalam hati mereka, Allah menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan
kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)". (QS; Al-Fath 18)
Orang-orang mukrnin yang melakukan janji setia kepada Rasulullah
s.a.w. adalah para sahabat, dengan itu ayat di atas adalah jelas Allah memuji
para sahabat yang melakukan baiat kepada Rasulullah. Allah telah menjelaskan
bahawa Allah telah ridha kepada
mereka.
Firman Allah s.w.t:
“Bagi orang fakir Muhajirin yang telah diusir dari kampung
halaman dan harta mereka, mereka memohon kelebihan dan keridhaan dari Allah,
mereka menolong Allah dan Rasulnya, mereka itulah sebenar-benarnya orang yang
benar. Dan orang-orang yang telah menempati di negeri Madinah dan beriman
sebelum mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tidak
menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa yang diberikan kepada
orang-orang Muhajilin. Mereka mengutamakan orang- orang Muhajirin dari atas
diri mereka, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang memelihara
dirinya dari kekikiran maka mereka itulah orang yang beruntung." (QS: Al-Hasyr: 8)
Di dalam ayat ini Allah s.w.t. telah memberi pujian yang tinggi
kepada orang-orang Muhajirin yang sanggup menjadi fakir karena diusir dari kampung
halaman dan daripada memiliki harta mereka. Mereka hanya semata-mata menuntut
kelebihan dan keridhaaan dari Allah s.w.t. Di dalam ayat di atas juga Allah
memberi puiian kepada orang-orang Ansar yang cinta kepada orang Muhajirin.
Mereka tidak mempunyai
rasa iri dengki terhadap
apa yang telah diperoleh sahabat Muhajirin.
Mereka pula lebih mengutamakan orang Muhajirin dari diri mereka sendin. Pujian
Allah kepada Muhajirin dan Ansar di atas tadi adalah menunjukkan kepada
keadilan mereka.
Ini merupakan sebagian dari ayat-ayat Al-Quran yang memuji sahabat
Rasulullah s.a.w. yang sekaligus menunjukkan keadilan mereka.
Literatur Hadist yang menceritakan keadilan
sahabat juga cukup banyak, diantaranya adalah:
Sabda Rasulullah s.a. w. :
Dari Abu Musa ia berkata: “Kami sholat
Maghrib bersama nabi lalu kami berkata, Alangkah baiknya kalau kita menunggu di
masjid sampai shalat Isya bersama beliau. Maka kami menunggu beliau sampai
beliau keluar kepada kami, maka beliau bertanya, Kalian masih di sini? Kami
menjawab, Benar, Ya Rasulullah kami ingin mengerjakan Isya bersamamu. Beliau
bersabda, Kalian telah berbuat baik dan benar. Lalu beliau mengangkat wajah
beliau menghadap langit dan memang beliau sering melakukan hal itu. Beliau
bersabda, Bintang-bintang itu penjaga amanat bagi isi langit, jika ia pergi
maka isi langit akan ditimpa apa yang dijanjikan atas mereka. Aku adalah
penjaga amanat bagi para sahabatku. Jika aku pergi, sahabatku akan ditimpa apa
yang dijanjikan kepada mereka. Sahabatku adalah penjaga amanat bagi umatku,
jika sahabatku tiada maka umatku akan ditimpa apa yang dijanjikan kepada mereka.[6]
"Jangan kalian memaki sahabatku, jangan kalian memaki
sahabatku, demi Allah yang diriku di dalam kekuasaan-Nya, jika salah seorang
dari kalian membelanjakan emas (pada jalan Allah) seperti Gunung Uhud
banyaknya, tidak sama satu mud yang dibelanjakan oleh mereka dan tidak sama
setengah 'mud' pun yang dibelanjakan oleh mereka."[7]
Sabdanya lagi:
"Sebaik-baik umatku ialah yang berada pada kurunku,
kemudian yang selepas mereka, kemudian yang selepas mereka. Kemudian selepas kalian
terdapat satu kaum yang menjadi saksi sedangkan mereka tidak diminta menjadi
saksi, mereka berkhianat dan tidak amanah, mereka bernazar tetapi tidak
menunaikan dan ternyata kepada mereka mendakwa suatu yang tidak ada pada mereka".[8]
Dari Abdullah bin Mughafal al Muzani ia berkata, Rasulullah
bersabda; “Takutlah kepada Allah dalam masalah sahabatku (beliau
mengucapkannya) 2 kali. Janganlah kalian menjadikan mereka sebagai obyek
kritikan sepeninggalku. Barang siapa mencintai sahabatku maka demi rasa cintaku
aku mencintainya dan barang siapa membenci sahabatku maka demi rasa benciku aku
membencinya. Siapa menganiaya sahabatku maka ia telah menganiayaku, siapa
menganiayaku berarti ia telah menganiaya Allah. Dan Allah pasti akan
mengadzabnya”.[9]
Dari hadist di atas ternyata kedudukan dan martabat para sahabat
yang begitu tinggi di mata Allah dan Rasul-Nya. Dengan kata lain, pengakuan
akan kejujuran dan keadilan mereka tidaklah datang dari kaumnya, melainkan
langsung dari Allah Swt atas kegigihan, hijrah, peperangan, pengorbanan harta
dan jiwa demi tegaknya kalimat Allah di muka bumi. Karenanya di samping Hadist-hadist yang menunjukkan
kepada ketinggian martabat seorang sahabat dan keadilan mereka seperti Hadist
yang menunjukkan kelebihan-kelebihan (fadhail) Abu Bakar, Umar, Ustman,
Ali, Khadijah, Fatimah, Aisyah dan sahabat-sahabat lainnya sangatlah banyak.
Berkaitan dengan keadilan sahabat ini Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam
al-Ishabah jilid 1 hal. 17 mengatakan: Ahlu Sunnah bersepakat bahwa seluruh
sahabat adalah 'adil, kecuali dan barang siapa yang menentang ini adalah ahli
bid'ah. Khatib Al-Baghdadi berkata:
keadilan sahabat dengan legitimasi Allah swt. ‘adalah sesuatu yang tetap dan telah diketahui. Allah
telah memilih mereka (sahabat) dan mengabari tentang kesucian mereka. Kemudian
Ibnu Hajar berkata: al-Khatib meriwayatkan dari seorang tokoh termuka di dalam
bidang Hadist yaitu Abu Zar’ah Al-Razi berkata:
“Jika sekiranya kalian melihat seseorang mencaci salah seorang
dari sahabat-sahabat Rasulullah s.a.w., ketahuilah bahawa ia adalah seorang
Zindiq, karena bagi diri Rasul s.a.w. itu adalah haq(benar) dan al- Quran
adalah haq(benar). Sesungguhnya sahabat- sahabat Rasulullah s.a.w. menyampaikan
al-Qur’an dan al-Sunnah kepada kita. Sesungguhnya mereka (yang mencaci sahabat)
ingin mencacatkan penyaksian kita dan membatalkan al-Qur’an- dan al-Sunnah.
Mencacatkan mereka itu adalah lebih utama karena mereka adalah zindiq.”[10]
Salah Paham Terhadap Konsep Adalah
Sahabat
Sering terjadi kesalahan dan kerancuan pemahamab
tentang konsep ‘adalah sahabat. Banyak kalangan yang menilai bahwa
konsep ‘adalah sahabat ini sama dengan ‘ishmah sahabat (kemaksuman
sahabat) sehingga sahabat yang sedianya manusia biasa yang dikaruniai nikmat
bertemu Rasulullah terangkat derajatnya hingga menjadi representasi kedudukan
Rasul itu sendiri yang maksum, tidak berbuat dosa.
Seperti diterangkan dalam prolog tulisan
ini di muka, bahwa terdapat dua kubu bersebrangan dalam menyikapi konsep ‘adalah
sahabat. Pertama adalah mereka yang terlalu berlebihan mengagungkan
sahabat. Sedemikian ta’dzimnya kepada sahabat sampai-sampai mereka
menganggap bahwa sahabat tidak mungkin berbuat dosa dan kesalahan. Walhasil,
konsep ‘adalah sahabat yang pada mulanya hanya terkait dengan diskursus
periwayatan hadist bermetamorfosa menjadi ishmah sahabat. Segala cela dan aib
yang ada dikalangan sahabat mutlak harus disingkirkan kemudian ditutup serapat
mungkin.
Golongan kedua adalah mereka yang
menganggap bahwa seluruh sahabat sepeninggal Rasulullah telah berpaling dari
ajaran Nabi dan hanya menyisakan segelintir sahabat yang masih beriman.
Pendapat ini terepresentasikan pada kalangan pengikut Syiah yang secara ekstrim
banyak melabeli para sahabat dengan orang munafik, murtad, perampas hak
khilafah Ali, dan lain-lain.
Titik sengketa dari konsep ‘adalah
sahabat ini sebenarnya sederhana saja. yaitu menilai diri para sahabat Nabi
saw. sebagai jalur penyampai yang bisa dipercayai bagi Al Qur`an, hadis-hadis
Nabi saw., serta seluk beluk kehidupan Nabi saw. selama beliau hidup, bagi
generasi berikutnya.
Hal tersebut tidak berarti memberikan
penilaian mereka sebagai sosok yang maksum yang tak mungkin berbuat salah,
tidak mungkin lupa, tidak mungkin berbuat dosa, atau melakukan suatu
kemaksiatan. Mereka bisa saja melakukan semua itu. Karena sifat maksum atau
terhindar dari dosa hanya bagi Nabi saw. saja.
Secara logika, ini sangat diterima.
Mengapa? Karena di manapun di dunia ini, ketika orang ingin mengetahui sejarah
dan catatan-catatan tentang kejadian sebelum kelahirannya, pasti memerlukan
info dari orang yang hidup sebelumnya. Kita bisa saja lebih berpendidikan dari
orang tua kita. Tapi kejadian-kejadian di tengah keluarga kita, sebelum kita
lahir, atau ketika kita masih balita, pastilah mereka yang tahu. Sepintar dan
sesuci apa pun kita melihat diri kita, tidak mungkin kita lebih tahu dari orang
tua kita tentang semua kejadian sebelum kita lahir. Di sini, keinginan kita
untuk mengetahui sejarah otentik keluarga kita atau masa-masa balita kita,
harus meletakkan orang tua kita sebagai sumber informasi yang terpercaya. Kecuali
jika mereka terbukti senang berdusta. Karena jika tidak, kemana lagi kita mesti
mencari informasi tersebut?
Membatasi sumber informasi, membuat kita
menghasilkan gambaran yang tidak otentik terhadap objek yang ingin kita
ketahui. Demikian juga dengan keinginan kita untuk mengetahui riwayat otentik
Al Qur`an dan sunnah-sunnah Nabi saw. Melalui siapa kita mengetahui semua itu?
Tentu jawabnya melalui para sahabat, isteri-isteri beliau dan anak-anak serta
menantu beliau yang pernah mengalami hidup bersama beliau atau mendengar suatu
riwayat dari beliau.
Di sini kita mesti meletakkan para sahabat
sebagai sumber informasi atau riwayat otentik dari Nabi saw. Kecuali jika orang
tersebut terbukti pernah berdusta terhadap Nabi saw. Atau Nabi saw. sudah
memberikan kata pasti bahwa si A adalah sosok yang tidak bisa dipercayai atau
munafik.
Konsep ‘‘adalah Menurut Ulama Ahlus
Sunnah
Ibn Taimiah berkata: “Dari kalangan sahabat
bisa saja seseorang dari mereka melakukan kesalahan, dan berbuat dosa. Karena
mereka bukan orang-orang yang maksum. Namun mereka tidak mungkin sengaja
berdusta. Karena siapa yang sengaja berdusta atas nama Nabi saw. niscaya Allah
swt akan membongkar dustanya.” Dalil tentang hal itu terdapat dalam Sahih
Bukhari (6780) yang berisi tentang seorang laki-laki yang berulang kali
dihadapkan ke pengadilan Rasul saw. untuk dihukum dera karena meminum-minuman
keras. Kemudian ketika salah seorang sahabat melaknatnya, maka Nabi saw.
mencegahnya sambil bersabda:
Ibnu Hajar berkomentar: “Dalam hadis
tersebut terdapat bantahan bagi orang yang menyangka bahwa pelaku dosa besar
otomatis kafir. Karena Rasulullah saw. melarang orang melaknatnya. Sambil
memerintahkan untuk mendoakan orang itu. Dari situ juga dipahami bahwa tidak
ada unsur saling menafikan antara melanggar larangan dengan keberadaan cinta
kepada Allah dan Rasul-Nya dalam hati pelaku dosa itu. Karena Rasul saw.
memberitakan bahwa orang itu mencintai Allah dan Rasul-Nya. meskipun orang itu
melakukan tindakan yang diharamkan.”
Kasus serupa pernah terjadi pada Hathib bin
Abi Balta’ah, dalam hadis yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari (4890) dan
Muslim (2494). Ia saat itu dituduh melakukan tindakan memata-matai kaum
Muslimin. Namun demikian Nabi saw. tetap tidak memvonis dia sebagai kafir.
Orang yang mempelajari sepak terjang para
sahabat niscaya akan mendapati sahabat yang diberitakan pernah melakukan dosa
sangatlah sedikit jumlahnya. Dan diantara yang sedikit itupun tidak dapat
dibuktikan kesalahannya. Jika kita melihat dengan pandangan jujur, niscaya kita
dapati para sahabat yang meriwayatkan sunnah tidak didapati melakukan dosa
seperti itu. Sedangkan jika pun ada, ternyata yang melakukannya orang yang
statusnya sebagai sahabat masih diperdebatkan, seperti Walib bin Uqbah. Dan
begitu pun, Walid bin Uqbah tidak pernah meriwayatkan hadis, setelah
meninggalnya Rasulullah saw. Sedangkan namanya disebut pada masa hidup
Rasulullah saw. semata untuk kepentingan penjelasan hukum atas kasus yang
terjadi, sesuai syari’ah.[12]
Al Alusi berkata dalam kitab Al Ajwibah
al ‘Iraqiyah ( hal. 23-24):
”Bukanlah maksud perkataan kami: seluruh
sahabat ‘uduul, berarti mereka tidak melakukan kesalahan atau dosa sama sekali.
Mereka bisa saja melakukan dosa, kemudian yang patut diingat bahwa dari
kalangan sahabat yang melakukan dosa, hingga akhirnya dijatuhui hukuman, mereka
sangat sedikit jumlahnya, dibandingkan ribuan sahabat yang mulia yang terbukti
memegang teguh jalan hidup yang lurus. Dan Allah swt. Menjaga mereka dari dosa
dan maksiat, yang besar maupun kecil. Dan yang lahir maupun bathin. Sejarah
yang jujur menjadi bukti atas fakta tersebut.”
Sedangkan Abu Hamid al Ghazali berpendapat
dalam kitab Al-Mustashfa (hal. 189-190) sebagai berikut:
”Yang dijadikan pegangan oleh para sahabat dan
jumhur: bahwa ‘adalah sahabat diketahui sesuai dengan pemberian sifat ‘adalah
itu oleh Allah swt kepada mereka. Serta pujian-Nya bagi mereka dalam Al Qur`an.
Ini adalah keyakinan kami tentang mereka. Kecuali jika terbukti secara nyata
salah seorang dari mereka melakukan dosa dengan sengaja. Dan hal seperti itu
ternyata tidak terjadi. Sehingga terhadap mereka tidak perlu lagi dilakukan uji
validitas ke’adalahan.”
Uji Validitas hadist yang diterima oleh
Para Ulama Ahlus Sunnah sejatinya tidak ditujukan untuk perawi dari kaum Sunni
saja, karena merekapun kerap menerima riwayat dari kalangan selain mereka.
Seperti misalnya penerimaan riwayat Aban bin Taghlab Al-Kufi, seorang penganut
Syiah Imamiah. Al-Hafidz Dzahabi mengomentarinya: “Dia orang Syiah fanatik akan
tetapi ia jujur dalam menyampaikan berita. Baginya ke-Syiah-annya dan bagi kita
kejujurannya”[13]
Kegiatan seperti ini bukan dilandaskan atas
fanatisme sektarian maupun syahwat menghegemoni kaum liyan, namun lebih
jauh semangat untuk mennghormati kedudukan Hadist Nabawi yang merupakan pilar
kedua dari Agama setelah Al-Quran. Serta untuk menjaga keotentikan dan
membersihkannya dari tangan-tangan kotor yang hendak menodainya.
Epilog
Dari elaborasi singkat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa konsep
‘adalah yang diusung para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah ‘adalah
konsep yang tawashuth (pertengahan), yaitu tidak menganggap para sahabat
ma`shum, juga tidak menganggap mereka munafiq sebagaimana kaum Syiah. ‘adalah berarti tidak munafiq, diterima sebagai orang yang
punya kredibilitas dan jujur dalam menyampaikan berita.
Larangan mencela sahabat bukan
berarti menetapkan mereka ma`shum, yang terjadi justru ulama Sunni membolehkan
kritikan kepada sahabat, terutama apabila yang disampaikan terbukti
menyelisihi Al-Quran dan Hadist. Namun
demikian para ulama menganggap kesalahan ini manusiawi, bukan kemunafiqan
atau kefasiqan, bisa karena ijtihad mereka, bisa karena kekhilafan dan hawa
nafsu, dan tiada manusia yang ma`shum kecuali Rasulullah saw. Wallah A’lam
Daftar Pustaka
Ibnu Manzhur, Lisan-al-Arab, Juz 1,
Muhammad Abu Zahw, Al-Hadist wa
Al-Muhadditsun, Riyadh: Syirkah Thabaah Al-Arabiah, cet.2, 1984,
Muhammad bin Muhammad Abu Syahbah, Difa’ An Al-Sunnah, Kairo: Maktabah Al-Sunnah, 1989,
Ibnu Hajar, Nukhbah Al-Fikr,
Muslim, Sahih Muslim tahqiq Mohamad
Fuad Abdul Baqi, Mesir, ‘Isa al-Babi, 1955,
Al-Bukhari, Sahih Al-Bukhari dalam Fath
al-Bari, Jld. 7. Muslim, Sahih Muslim, Jld. 4, 1967
Ibnu Taimiyah, Minhaj As-Sunnah
(1/306-307)
Ibnu Hajar, (Fathul Bari: 12/78)
Mushtofa Al-Siba’i, Al-Sunnah wa
Makanatuha fi Al-Tasyri’, Kairo: Dar Al-Warraq, 2000
