Seiring dengan runtuhnya Uni Soviet di
tahun 1990, mengakhiri perang dingin yang berlangsung dalam kurun waktu 4
dekade. Selama kurun waktu tersebut dunia terbagi menjadi dua blok raksasa,
Blok Barat dikomandoi oleh Amerika Serikat dan Blok Komunis yang dipimpin oleh
Soviet. Keruntuhan Uni Soviet merubah secara drastis tatanan dunia internasional.
Salah satu fenomena yang berkembang pasca perang dingin adalah maraknya konflik
bersenjata intra-state. Berbeda
dengan masa perang dingin, dimana konflik yang terjadi melibatkan aktor negara.
Pada periode post cold war, seringkali
konflik bersenjata yang terjadi adalah antar aktor non negara. Isu
pemberontakan, konflik etnis, perang sipil, kekerasan negara terhadap rakyatnya
adalah isu-isu yang muncul secara massif pada masa itu. Tentu saja korban
paling menderita adalah rakyat sipil, anak-anak dan wanita.
Ketika konflik melibatkan aktor negara, tidaklah
sulit mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan masing-masing aktor terhadap
hukum humaniter internasional. Karena ujung tombak negara terletak pada militer
yang membawa senjata sehingga dapat dikenali dengan mudah apabila sasaran yang
ditembak adalah rakyat sipil, yang tidak bersenjata. Sebagaimana diatur dalam Konvensi
Jenewa bahwa kendati dalam peperangan, pihak-pihak yang berperang harus
mematuhi hukum perang yang diatur dalam hukum humaniter internasional. Beberapa
poin perundangan tersebut diantaranya adalah dilarang membunuh rakyat sipil,
anak-anak, wanita, tentara yang terluka, dan anggota organisasi kemanusiaan
seperti palang merah internasional. Pelanggaran terhadap hukum tersebut bisa
membawa pelakunya diadili di mahkamah internasional untuk penjahat perang atau
di ICC (International Criminal Court).
Sehingga dari sini, kemudian muncul
wacana untuk melibatkan pihak ketiga guna menciptakan dan memelihara perdamaian
dan keamanan. PBB sebagai organisasi internasional yang kredibel dan otoritatif
dianggap sebagai pihak yang paling berwenang menyelesaikan konflik. Sebagaimana
diatur pada Pasal VII Piagam PBB tentang adanya ancaman terhadap perdamaian,
dimana pada Article 39 dijelaskan bahwa DK PBB berhak untuk menentukan apabila
telah terjadi ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian,
ataupun aksi agresi, maka dapat membuat rekomendasi atau memutuskan langkah-langkah
apa yang akan diambil untuk menciptakan dan menjaga perdamaian dan keamanan
internasional.[1]
Kemudian
yang menjadi pertanyaan adalah, dalam Pasal VII tersebut tidak disebutkan
kondisi semacam apa yang memungkinkan diadakannya intervensi kemanusiaan, apa
saja cakupan dari ancaman terhadap perdamaian, dan pelanggaran terhadap
perdamaian? Apakah Hukum Humaniter Internasional bisa berlaku pada konflik non-internasional,
seperti perang gerilya, konflik sipil dan perang melawan terorisme?
Pasal
VII Piagam PBB
Secara khusus Pasal VII Piagam PBB mengatur
tentang kewenangan DK PBB menggunakan kekuatannya untuk menjaga perdamaian dan
keamanan. Artikel tersebut memberi wewenang kepada DK PBB untuk menentukan
ancaman perdamaian atau pelanggaran terhadap perdamaian dan atau aksi agresi
yang dilakukan satu pihak, serta memutuskan untuk mengambil langkah-langkah
baik aksi militer atau non-militer untuk mengembalikan perdamaian dan keamanan
internasional. Dalam pasal tersebut diatur tindakan yang harus dilakukan untuk
menjaga perdamaian. Namun, secara jelas belum ditentukan situasi tertentu yang
memungkinkan DK PBB berwenang untuk melakukan intervensi.
Menurut
James Pattison (2010), setidaknya ada dua alasan yang memungkinkan intervensi
kemanusiaan mendapatkan legitimasi. Pertama adalah kualitatif: artinya terjadi
pelanggaran dan kekerasan terhadap ‘basic
right’ (hak-hak asasi) seperti hak untuk tidak mendapatkan kekerasan fisik,
pembunuhan, pemerkosaan, penculikan, dan lain-lain. Hak-hak seperti pengekangan
kebebasan pendapat, kesempatan luas bekerja, dan hak mencalonkan diri dalam
pemilu tidak dianggap sebagai pelanggaran hak-hak asasi yang layak untuk
dilakukan intervensi.
Sedangkan
alasan kedua adalah kuantitatif, dimana harus ada angka kekerasan terhadap
individu cukup signifikan. Dengan kata lain, kekerasan yang terjadi kepada satu
individu atau beberapa individu dalam jumlah kecil tidak dapat dijadikan
justifikasi pihak ketiga untuk melakukan intervensi. Intervensi kemanusiaan
yang dimaksudkan disini berlaku apabila angka pembunuhan atau kekerasan
terhadap rakyat sangat tinggi (gross/massive
violations) sehingga tidak dapat dihentikan kecuali ada campur tangan pihak
ketiga.[2]
Proses
intervensi kemanusiaan, bertujuan meminimalisir kekerasan yang terjadi dan
mencoba membuat proses perdamaian dan keamanan berlangsung. Apabila kekerasan
terus berlangsung, maka jalan satu-satunya adalah meminimalisir korban yang
jatuh dengan jalan menyelamatkan pihak yang lemah, biasanya dari kalangan
penduduk sipil. Penyerangan terhadap penduduk sipil non kombatan dapat menyeret
pelakunya ke mahkamah internasional kejahatan perang untuk diadili. Dalam
perang antar negara (inter-state)
pihak yang bertikai adalah anggota militer masing-masing negara, sehingga
rakyat sipil, merupakan pihak yang harus dilindungi. Namun pada konflik intra state seperti perang sipil,
konflik etnis, dan perang gerilya yang kesemuanya itu melibatkan sipil maka
cara penanggulangannya seperti diatur pada konvensi Jenewa.
Konvensi
Jenewa dan Hukum Humaniter Internasional
Posisi
sipil pada perang modern merupakan hal yang problematis. Aplikasi dari hukum
perang, yang menyangkut pembedaan antara sipil dan militer sulit diterapkan.
Kesulitan tersebut disebabkan dua faktor. Pertama adalah bahwa membedakan
konflik internal dan internasional merupakan pembedaan yang semu, apabila
dilihat dari sudut pandang korban. Prinsip-prinsip humanitarian harus
diterapkan terlepas dari identitas seseorang. Kedua, bahwa hukum internasional
tidak dapat diterapkan pada situasi lokal atau non-internasional. Sebuah negara
memiliki kedaulatan di dalam tapal batas teritorinya, dan tidak bisa menerima
perlakuan sepihak dari negara lain, seperti adanya campur tangan pihak asing
atau membawa pelanggar kemanusiaan ke peradilan internasional.[3]
Pada
artikel 3 Konvensi Jenewa yang berhubungan dengan konflik bersenjata
non-internasional menyatakan bahwa konflik non-internasional adalah konflik
yang terjadi dalam batas wilayah suatu negara. Pemahaman terhadap makna konflik
diatas meliputi konflik yang terjadi antara pemerintah dengan milisi
pemberontak, atau dua atau lebih konflik antar penduduk sipil. Pada situasi
demikian, secara logis posisi sipil dibedakan menjadi kombatan dan
non-kombatan. Sipil yang menjadi kombatan dan terlibat dalam konflik
diperlakukan sama dengan anggota militer seperti pada konflik internasional.
Pada artikel tersebut juga dinyatakan
bahwa orang-orang yang tidak mengambil bagian aktif terhadap pertempuran, baik
militer ataupun non-militer harus diperlakukan secara manusiawi, termasuk juga
mereka yang tidak aktif akibat sakit, cedera, atau tertawan. Perlindungan
tersebut juga meliputi pelarangan ancaman terhadap nyawa, pembunuhan, mutilasi,
perlakuan kejam, dan penyikasaan. Selain itu, pelarangan tersebut juga meliputi
penyanderaan, penghinaan terhadap martabat kemanusiaan dan penjatuhan vonis
hukuman tanpa peradilan yang sah dan adil, serta jaminan perlindungan dan
perawatan kepada mereka yang terluka dan sakit.[4]
Kesimpulan
Untuk
mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional, PBB melalui artikel 7
menyatakan bahwa DK PBB berhak memutuskan untuk merekomendasikan kepada pihak-pihak
yang terlibat pertikaian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Apabila
himbauan dari PBB tidak berhasil menciptakan perdamaian, maka PBB mempunyai
tanggung jawab melindungi hak asasi manusia melalui jalan humanitarian intervention.
Intervensi
kemanusiaan berusaha untuk meminimalisir jatuhnya korban yang biasanya dari
kalangan sipil. Namun, pada perang saudara, atau konflik yang terjadi dalam
suatu negara posisi sipil dibedakan menjadi kombatan dan non-kombatan. Sipil yang
menjadi kombatan dan mengangkat senjata diperlakukan sama dengan anggota
militer seperti pada konflik internasional.
Pada artikel 3 Konvensi Jenewa, dan
diperkuat oleh protokol II tahun 1977 disebutkan bahwa orang-orang yang tidak
aktif dalam pertempuran, baik kombatan atau non-kombatan harus diperlakukan
secara manusiawi. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dianggap sebagai
kejahatan perang dan menyeret pelakunya ke mahkamah peradilan internasional
untuk diadili.
[1] http://www.un.org/en/documents/charter/chapter7.shtml
[2] James Pattison, Humanitarian
Intervention and the Responsibility to Protect, New York: Oxford University
Press, 2010, p. 34
[3] Howard Levie, The Law of
non-international armed conflict: Protocol II to the 1949 Geneva Convention,
Martinus Nijhoff Publishers, 1987
[4] http://www.icrc.org/eng/resources/documents/misc/additional-protocols-1977.htm
